BATAM (HK) – Dua pelaku penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ditangkap polisi di pelabuhan Internasional Batam Center, Selasa (28/3/2023). Kedua pelaku berinisial R (44) dan ISP (35),
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, keduanya ditangkap saat mengurus keberangkatan satu PMI ilegal asal Banten.
Sebelum penangkapan kedua tersangka pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman calon PMI non prosedur yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan Batam Center.
“Hari Senin kemarin sekitar jam 11 malam kami mendapatkan kabar kalau ada calon PMI non prosedur akan diberangkatkan melalui pelabuhan Batam Center. Kami langsung gerak cepat dengan melakukan pengintaian di lapangan dan informasi itu ternyata benar,” kata Budi, Rabu (29/3/2023).
Kemudian kata Hartono, pada esok harinya tim bergerak dan melihat kedua tersangka dengan satu orang calon PMI non prosedur yang akan dikirimnya dan langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan sementara, pelaku RS berperan sebagai perekrut dari Kota asalnya, memfasilitasi pengurusan paspor, memfasilitasi tiket pesawat dan mengantar keberangkatan ke Malaysia.
“Sedangkan IS ini berperan sebagai penjemput calon PMI dari lokasi menuju pelabuhan Batam Center dan pengurusan tiket kapal menuju Malaysia,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan 1 buah paspor milik calon PMI yang akan dikirim, paspor tersangka inisial RS, 2 buah tiket kapal milik calon PMI dan tersangka RS, uang RM 200 milik tersangka RS yang diberikan PMI non prosedur, uang tunai Rp 2,4 juta dan 1 unit mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi BP 1076 FR.
“Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 milyar,” pungkasnya. (dam)
