BATAM (HK) – Dua penjambret warga negara asing (WNA) asal Belanda di Kota Batam ditembak aparat kepolisian, karena berusaha melawan saat ditangkap. Kedua pelaku yakni inisial MY (43) dan S (35).
Salah satu tersangka merupakan 5 kali residivis, terakhir melakukan tindak pidana pencurian bersama-sama pada tahun 2017 lalu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pelaku melakukan jambret itu di dua lokasi, pertama pada Minggu (23/7/2023) sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Depan Hotel Sovrano Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja, korbannya WNA asal Belanda inisial CFS (28) .
Kedua pada Senin (24/7/2023) sekira pukul 14.15 WIB di Jalan Ruko Nagoya Thamrin Kecamatan Lubuk Baja, korbannya inisial H (47).
“Modus para pelaku melakukan tindak pidana jambret dengan menggunakan 1 unit honda beat warna putih dengan cara berboncengan kemudian salah satu pelaku bertugas untuk menarik secara paksa tas milik korban,” kata Kombes Pol Nugroho, didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Kamis (27/7/2023).
Dikatakannya, kejadian ini viral di media terutama korban yang WNA asal belanda termasuk korban kedua juga sempat viral karena terekam cctv pada saat penjambretan tersebut.
“Kedua tersangka berboncengan mencari korban yang bisa di jambret kebetulan para pelaku melihat korban WNA berjalan sendiri menggunakan tas dan pelaku langsung menarik tas tersebut,” ujarnya.
Dijelaskannya, adapun barang barang korban yang hilang milik WNA yaitu 1 buah tas sandang, 1 kartu surat ijin mengemudi, 1 kartu asuransi, 1 kartu ATM Bank BNI, 2 Bank ATM ABN dan uang tunai Rp 2,5 juta, total kerugiannya Rp 10 juta.
Sedangkan barang yang hilang milik korban inisial H yakni 1 buah tas yang berisikan 1 unit handphone samsung A71 warna silver, 1 unit handphone vivo, 3 kartu ATM, 3 kartu kredit, 1 kartu NPWP, 1 kartu KTP, 1 kartu SIM A dan C, 1 Buah Liontin Giok dan RM 300 dengan uang tunai Rp 10 juta, dengan total kerugian Rp 25 juta.
“Setelah menerima laporan dari korban tim opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil mnangkapan pelaku MY dan S pada Rabu 26 Juli di Ruli Kampung Biawak Kecamatan Sekupang,” ucapnya.
Pada saat dilakukan penangkapan kedua Tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua tersangka tersebut.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1e, dan Ke-2e Jo pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan dengan hukuman selama–lamanya dua belas tahun penjara,” pungkasnya. (dam)
