TANJUNGPINANG (HK) – Dua Orang pelaku penyelundup Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), keluar negri berinisial, Jk dan Dm, berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Senin (24/4) kemarin.

Penangkapan kepada kedua pelaku penyelundup CPMI itu, dilakukan ketika Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), menemukan seorang CPMI Ilegal, yang akan diberangkatkan keluar negeri di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (PISBP) Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal setelah Polisi mendapatkan informasi adanya pemberangkatan CPMI di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjunpinang tersebut. Kemudian ditindaklanjuti, dengan cepat.

“Saat pemeriksaan calon penumpang di pelabuhan SBP, ketika ditanya, PMI tersebut mengaku mau ke luar negeri untuk bekerja. Tetapi PMI itu tidak membawa sejumlah dokumen sebagai syarat untuk berkerja di rumah makan di Malaysia,” kata Heribertus di Mapolresta Tpi, Rabu (26/4).

PMI tersebut, lanjutnya, mengaku berasal dari Jember, Jawa Timur, dan akan dikirimkan ke dua pelaku ke Malaysia untuk bekerja.

Kemudian ujarnya, dari informasi tersebut, Tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Tim Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku Jk dan Dm.

“Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, kedua pelaku adalah pengerah Tenaga Kerja Ilegal yang akan mengirimkan korban ke Luar Negeri. Saat ini, keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kedua pelaku lanjutnya, merupakan orang yang berperan membantu dan mengurus keberangkatan CPMI ke Malaysia dari Tanjungpinang.

Atas perbuatanya kedua pelaku di jerat dengan UU peindunagn PMI. Dan untuk proses hukum lebih lanjut, JK dan DM dijebloskan ke penjara.

“Sementara itu untuk paspor yang di miliki CPMI ini adalah paspor pelancong yang dibuat di Jember,” ujarnya.

Saat ini, ujar Kapolresta, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap sindikat pengiriman PMI, karena diduga masih ada pelaku lain yang membantu pengiriman PMI secara illegal ke Luar Negeri dari Tanjungpinang. (nel)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version