Menu

Mode Gelap
AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

BERITA TERKINI

Dua Pelaku Penganiayaan di Tanjungpinang Diringkus Polisi

badge-check


					Dua Pelaku Penganiayaan di Tanjungpinang Diringkus Polisi Perbesar

TANJUNGPINANG (HK) ─ Dua pelaku penganiayaan berinisial penganiaya berinisial MH (19) pria dan SS (19) wanita yang terjadi pada Juli 2023 lalu di lokasi dan tempat berbeda berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Penangkapan kedua pelaku tersebut dipimpin langsung Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Fredy Simanjuntak bersama tim Busernya.

“Kejadian pertama pada Jumat, 14 Juli 2023, pukul 19.00 WIB, di Jalan R. H. Fisabilillah KM 8, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Sedangkan kejadian kedua, Senin, 24 Juli 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, di depan Gedung Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Dompak Kota Tanjungpinang,”kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasi Humas Iptu Giofany Casanova,” Selasa (15/8/2023).

Diterangkan, dalam kasus pertama, tersangka berinisial MH, seorang pria yang melakukan penganiayaan terhadap Korban berinisial AA (18) dengan menendang dan memukul wajah korban hingga menyebabkan patah tulang rahang.

“Motif dari tindakan ini diduga berasal dari emosi dan sakit hati akibat pertengkaran,”jelasnya.

Sementara kasus kedua, lanjut Giofany, dilakukan oleh tersangka berinisial SS (Perempuan) dengan melakukan penganiayaan terhadap Korban berinisial FF (22 ) seorang pria, yang terjadi diduga akibat kesalahpahaman.

“Tersangka dan korban awalnya terlibat dalam kesalahpahaman. Tersangka dan rekannya bernisial NU (DPO) menganiaya korban dengan menggunakan kayu, helm, dan batu, yang mengakibatkan luka-luka serius pada tubuh korban

Dalam kedua kasus tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan tersangka pada Senin (14/8/2023).

“Tersangka dalam kedua kasus ini akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujarnya

Pihak berwenang juga tengah mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus kedua, yaitu NU, pacar dari tersangka SS.

“Selanjutnya rencana tindak lanjut termasuk pemberkasan perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta Kasi Humas untuk memastikan pemberitaan yang berimbang,” ungkapnya.

Disampaikan, bahwa kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya menghindari konflik fisik dan menyelesaikan perbedaan dengan cara yang damai.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (nel)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

11 Desember 2024 - 14:28 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Trending di PINANG