BATAM (HK) – Polsek Sekupang mengamankan 2 orang pria tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak dibawah umur. Kedua pelaku tersebut berinisial KO (40) dan WM (50) warga Kecamatan Batu Aji Kota Batam.
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba menjelaskan, pelaku pertama berinisial KO (40) melakukan aksi bejatnya itu di sebuah penginapan di Marina Kelurahan Tanjung Riau Sekupang, sedangkan untuk pelaku yang kedua, dilakukan di Kecamatan Batu Aji.
“Dari kedua tersangka tersebut korbannya satu orang, kasus ini terungkap berawal adanya laporan dari ibu korban kepada kepolisian,” kata Kompol Tamba, Kamis (22/6/2023).
Setelah menerima laporan dari ibu korban Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada korban.
“Dari hasil introgasi korban yang meyakinkan bahwa memang telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka tersebut langsung petugas segera melakukan penangkapan kepada para tersangka,” katanya.
Pelaku pertama ditangkap di Batu Aji, sedangkan kan pelaku kedua yang merupakan abang ipar korban ditangkap di Tembesi Bengkel, pada Rabu (21/6). Selanjutnya para tersangka di gelandang menuju Mapolsek Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskannya, berawal dari kasus pertama ini adalah persetubuhan anak dibawah umur yang disertai ancaman dengan tersangka KO (40). Tersangka merupakan kenalan korban dari aplikasi kencan.
Modus pelaku melakukan aksinya kepada korban mengancam menyebarkan foto korban apabila menolak permintaannya melakukan hubungan suami istri, dimana pelaku pertama telah melakukan persetubuhan berulang kali, dengan kencan sekali sebesar Rp300 ribu.
“Hasil introgasi, korban mengatakan bahwasanya sebelum pelaku KO (40) melakukan persetubuhan terhadap korban, korban telah di setubuhi terlebih dahulu oleh WM (50) yang merupakan abang ipar korban semenjak korban berumur 12 tahun dan dilakukannya berulang kali” tuturnya.
Dari kasus tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Para orang tua agar lebih waspada untuk memperhatikan kegiatan anak anaknya, peran orang tua sangat penting dalam menjaga dan melakukan pengawasan anaknya, sebab kejahatan seperti ini tidak hanya terjadi diluar lingkup keluarga, tetapi juga bisa terjadi didalam lingkup internal keluarga,” imbuhnya. (dam)
