Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

BERITA TERKINI

Dua Kelompok Peserta Gerak Jalan di Tanjungpinang Terlibat ‘Adu Jotos’

badge-check


					Dua Kelompok Peserta Gerak Jalan di Tanjungpinang Terlibat ‘Adu Jotos’ Perbesar

TANJUNGPINANG (HK) ─ Semangat juang dan semarak perayaan HUT RI Ke-78, salah satunya melalui kegiatan gerak jalan 17 kilometer di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dicederai adanya dua kelompok peserta yang melakukan berkelahi alias “Adu Jotos” saat mengikuti perlombaan, Minggu (13/8/2023).

Kejadian yang berlangsung di jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang tersebut, sempat viral di media sosial (Medsos) Instagram, TikTok dan beredar di Group WhatsApp, melalui rekaman video warga yang menonton kegiatan gerak jalan tersebut.

Informasi diperoleh media ini, kelompok peserta gerak jalan tersebut berasal dari nomor 3022 sampai 3025 asal PJRB Tanjung Unggat. Kemudian peserta baju putih nomor peserta 3036 nama peserta Radta Racik.

Bahkan dalam rekaman video tersebut, perkelahian itu tidak hanya melibatkan kedua peserta, melainkan juga terlihat salah seorang pria berkendaraan sepeda motor menggunakan helm pun ikut terlibat.

Ketua dewan juri lomba gerak jalan 17 Kilometer, Kota Tanjungpinang, Bayu Yogo Pratomo ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan kejadian saat peserta menuju ke garis finish.

“Peserta yang viral di medsos itu berasal dari nomor 3022 sampai 3025 asal PJRB Tanjung Unggat. Dan peserta baju putih nomor peserta 3036 nama peserta Radta Racik,” jelas Bayu.

Ia menegaskan, dewan juri langsung mendiskualifikasi kedua peserta yang ribut.

Tidak hanya itu, kedua peserta juga kedepan tidak diizinkan untuk mengikuti kegiatan gerak jalan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Kalau dari kami sebagai dewan juri sanksinya langsung diskualifikasi kalau dari Pemko tadi, peserta tersebut tidak diizinkan lagi untuk mengikuti kegiatan gerak jalan di Tanjungpinang,”ujarnya.

Sekedar diketahui, peserta gerak jalan 17 kilometer ini sebelumnya di lepas (start) oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Endang Abdullah di kawasan terminal Sei Carang, Bintan Center Batu 9 dan finis di kawasan tepi laut yang diikuti ribuan peserta dari berbagai kalangan instansi pemerintah, para pelajar berbagai sekolah, OKP, Ormas termasuk berbagai kelompok masyarakat lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, tampak berbagai peserta tampil dengan penuh semangat dengan pakaian seragam yang juga menarik dan disaksikan sejumlah masyarakat, berdiri di kawasan jalan yang dilalui sejumlah peserta gerak jalan tersebut. (nel)

Baca Lainnya

LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang

21 Desember 2024 - 11:30 WIB

Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up

21 Desember 2024 - 11:14 WIB

UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta

21 Desember 2024 - 11:09 WIB

Korupsi Uang Nasabah Rp 5,9 M, Eks Dirut PD BPR Bestari Tanjungpinang Ditahan Jaksa

20 Desember 2024 - 14:01 WIB

Kepri Raih Penghargaan Upakarti 2024 Lewat Toteles Bakehouse

20 Desember 2024 - 13:33 WIB

Trending di EKONOMI