NATUNA (HK) – Pemerintah Kabupaten Natuna memberhentikan dua orang Kepala Desa sejak 8 Januari 2026 lalu. Hal ini lantaran kedua Kades tersebut susah dibina untuk menjalankan pemerintahan desa dengan baik.
Kedua Kepala Desa tersebut masing-masing Kepala Desa Selaut, Kecamatan Bunguran Barat dan Kepala Desa Gunung Putri, Kecamatan Bunguran Batubi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Natuna, Suhardi menjelaskan, pemberhentian sementara ini berdasarkan pada rekomendasi Isnpektorat yang direkomendasikan kepada Bupati Natuna.
Selain itu, didasari juga dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya pasal 29 huruf a, b, c, d, e, dan f serta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017.
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara apabila tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan jabatan, atau terkait dengan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Suhardi melanjutkan, pemberhentian sementara itu ditujukan sebagai langkah administratif Pemerintah Daerah untuk menjaga tertib penyelenggaraan pemerintahan desa, menegakkan disiplin aparatur, serta menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dan untuk mencegah terjadinya potensi kerugian yang dapat berdampak lebih luas bagi masyarakat desa,” jelas Suhardi di Kantornya, Senin (19/1/2026).
Terkait persoalan yang dihadapi kedua kepala desa itu, Suhardi tidak bersedia menjelaskannya secara terbuka kepada media dengan alasan persoalannya juga sudah ditangani pihak-pihak lain.
“Untuk masalahnya berupa persoalan apa mungkin baiknya ditanyakan ke Inspektorat atau instansi terkait lainnya, tapi yang jelas ini permasalahannya sejak tahun 2021 hingga 2025 kemarin. Sudah parah,” tegasnya.
Suhardi mengaku, pihaknya sudah berkali – kali melakukan pembinaan terhadap kedua Kades dimaksud. Akan tetapi keduanya tidak menunjukkan niat berubah dan memperbaiki keleliruannya mesikipun sudah dibina sampai bertahun-tahun.
“Maka langkah yang diambil Bu Bupati ini sudah sangat tepat untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan dan layanan di desa karena kedua Kades itu juga sekarang sudah berurusan dengan pihak lain,” ungkpanya.
Namun begitu ia memastikan, dua orang kepala desa itu tetap dapat menerima haknya berupa gaji yang telah disiapkan oleh negara karena mereka sifatnya diberhentikan sementara waktu.
“Nanti kalau ia sudah berubah dan selesai memperbaiki serta mengganti kesalahanya mereka akan kembali lagi sebagai kepala desa dan menerima hak-haknya sebagaimana biasanya,” papar Sudardi.
Adapun mengenai penggantinya, Suhardi mengaku tengah dalam proses pengangkatan pengganti. Kedua Kades tersebut nantinya akan diganti sementara waktu oleh pejabat pemerintah yang berasal dari kalangan PNS.
“Kita masih nunggu Bupati balik dulu, nanti beliau tandatangani pengangkatanya, langsung ada penjabat kepala desa sementaranya. Tak lama lagi lah,” tutupnya. (fat).

