BATAM (HK) – Dua orang juru parkir (Jukir) liar di Jembatan 1 Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam ditangkap polisi. Kedua pelaku yakni pria berinisial JL dan SL.
Kapolsek Sagulung IPTU Donald Tambunan mengatakan, pelaku melakukan pungutan liar itu pada Selasa (1/8/2023), aksi mereka sempat viral di media sosial.
“Kemudian, Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sagulung guna untuk proses lebih lanjut,” kata Donald, Rabu (2/8/2023).
Disebutkannya, barang bukti yang diamankan berupa 4 bundel tiket parkir berlambang forum pemuda pulau (Forpul), uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 2 lembar.
Uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp 10.000 sebanyak 1 lembar dan uang pecahan Rp 5000 sebanyak 4 lembar.
“Pelaku di jerat dengan pasal 62 Ayat 1 dan atau 57 Ayat 1 Perda Kota Batam No. 03 Tahun 2018 tentang penyelengaraan dan retribusi parkir. Dengan ancaman 3 bulan kurungan dan denda paling besar 50 juta ,” imbuhnya. (dam)
