KARIMUN (HK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, bersepakat untuk membahas 16 rancangan peraturan daerah (Ranperda), dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), tahun 2023, yang telah diputuskan melalui sidang paripuran DPRD Karimun Nomor 29 tahun 2022, pada tanggal 24 November 2022 lalu.
Ketua Bapemperda DPRD Karimun, yang juga Ketua DPC dan Ketua Fraksi PKB Karimun, Nyimas Novi Ujiani menyebut, dari 16 perda tersebut, empat diantaranya merupakan inisiatif DPRD. “Sementara 12 Ranperda lainnya, merupakan hal yang sudah diusulkan Pemkab Karimun,” kata Nyimas, kepada Haluan Kepri di kantor DPRD Karimun, Senin (9/1).
Nyimas merincikan, 4 Ranperda inisiatif DPRD Karimun yaitu. “Rancangan peraturan daerah, tentang penanggulangan kemiskinan, Rancangan peraturan daerah tentang terlindungan, dan pemberdayaan nelayan kecil dan nelayan tradisional, Rancangan peraturan daerah tentang Kabupaten layak anak, dan Rancangan peraturan daerah tentang inovasi daerah,” ungkapnya.
Sedangkan 12 Ranperda lainnya, sebut Ketua Bapemperda DPRD Karimun, inisiatif dari Pemkab Karimun antara lain. “Yakni, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 tahun 2021, tentang rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Karimun Tahun 2021-2026, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, serta Retribusi Daerah, serta Rancangan Peraturan tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” paparnya.
Kemudian, sebut Nyimas, Rancangan peraturan daerah tentang penetapan Hari Jadi Karimun, Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2021, tentang perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Tuah Karimun, Rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal dan perusahaan perseoroan daerah Kabupaten Karimun dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah Pelabuhanan.
“Kemudian ada Rancangan peraturan daerah tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum pada perumahan, kawasan permukiman dan kebersihan di Kabupaten Karimun dan Rancangan peraturan daerah, tentang penyelenggaraan bantuan hukum,” paparnya.
Selanjutnya, kata Nyimas, ada 3 ranperda yang merupakan usulan Bupati Karimun (Kumulatif) terbuka. Yakni Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun anggaran 2022, Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
“Ranperda Kumulatif terbuka yang di maksud. Yakni, RUU tertentu yang dapat diajukan oleh pemerintah, DPR, ataupun DPD, berdasarkan kebutuhan. Artinya meskipun tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas, dan Prolegda tahun 2023,” ucap Nyimas.
Nyimas menegaskan, semua Ranperda menjadi prioritas untuk disahkan menjadi Perda. “Kita berharap antara perencanaan dan aktualisasinya, dapat berjalan beriringan,” ujar Nyimas.
Ketua Bapemperda DPRD Karimun juga menyampaikan, bahwa perda memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan dan otonomi daerah. Oleh sebab itu, ujarnya pengurusannya perlu diprogramkan pada sebuah intrumen perencanaan. Prepemperda merupakan intrumen perencanaan yang disusun terencana, terpadu dan sistimatis
“Secara operasional, Propemperda juga memuat dafrar prioritas Ranperda yang telah disusun berdasarkan metode dan parameter,” pungkas Ketua DPC dan Ketua Fraksi PKB Karimun. (hhj)