Batam (HK) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, tengah menggodok Ranperda tentang Perkampungan Tua.
Saat ini, Bapemperda memperpanjang waktu pengkajian Ranpera itu selama 180 hari ke depan.
Permintaan penambahan waktu disetujui semua anggota DPRD Batam yang mengikuti rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin dan juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Di depan forum dalam paripurna, Anggota Bapemperda DPRD Batam, Muhammad Yunus mengatakan, bahwa pihak masih berupaya menyelesaikan Ranperda Perkampungan Tua itu.
Pihaknya masih terus menjalankan percepatan penyelesaian rancangan aturan tersebut. Tujuannya agar status hukum dari kampung tua di Batam jelas.
Lanjutnya, penyelesaian status hukum kampung tua sangatlah penting, karena akan menjadi dasar dan bagian tak terpisahkan dari Ranperda Perkampungan Tua ini.
Jika status hukumnya jelas maka kampung tua akan memiliki dasar yang kuat untuk ditata menjadi lebih baik sesuai dengan ciri khas kampung tua tersebut.
“Kampung tua ini menjadi bagian dari berdirinya Kota Batam, sehingga kampung tua harus dijaga dan dilestarikan,” ujarnya, Kamis (6/4/2023).
Yunus menjelaskan, melalui pengkajian Bapemperda bersama tim Pemko Batam terus melakukan pembahasan terhadap materi dan substansi dari Ranperda Perkampungan Tua.
Tim Bapemperda juga meminta semua instansi terlibat untuk membahas Ranperda Kampung Tua di Batam agar dapat diselesaikan.
“Maka Bapemperda meminta agar dapat memperpanjang waktu untuk melakukan pengkajian Ranperda Perkampungan Tua 180 hari ke depan,” tutupnya.