Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

ADVETORIAL

DPRD Batam Upayakan Selesaikan Ranperda Kampung Tua

badge-check


					DPRD Batam Upayakan Selesaikan Ranperda Kampung Tua Perbesar

Batam (HK) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, tengah menggodok Ranperda tentang Perkampungan Tua.

Saat ini, Bapemperda memperpanjang waktu pengkajian Ranpera itu selama 180 hari ke depan.

Permintaan penambahan waktu disetujui semua anggota DPRD Batam yang mengikuti rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin dan juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad.

Di depan forum dalam paripurna, Anggota Bapemperda DPRD Batam, Muhammad Yunus mengatakan, bahwa pihak masih berupaya menyelesaikan Ranperda Perkampungan Tua itu.

Pihaknya masih terus menjalankan percepatan penyelesaian rancangan aturan tersebut. Tujuannya agar status hukum dari kampung tua di Batam jelas.

Lanjutnya, penyelesaian status hukum kampung tua sangatlah penting, karena akan menjadi dasar dan bagian tak terpisahkan dari Ranperda Perkampungan Tua ini.

Jika status hukumnya jelas maka kampung tua akan memiliki dasar yang kuat untuk ditata menjadi lebih baik sesuai dengan ciri khas kampung tua tersebut.

“Kampung tua ini menjadi bagian dari berdirinya Kota Batam, sehingga kampung tua harus dijaga dan dilestarikan,” ujarnya, Kamis (6/4/2023).

Yunus menjelaskan, melalui pengkajian Bapemperda bersama tim Pemko Batam terus melakukan pembahasan terhadap materi dan substansi dari Ranperda Perkampungan Tua.

Tim Bapemperda juga meminta semua instansi terlibat untuk membahas Ranperda Kampung Tua di Batam agar dapat diselesaikan.

“Maka Bapemperda meminta agar dapat memperpanjang waktu untuk melakukan pengkajian Ranperda Perkampungan Tua 180 hari ke depan,” tutupnya.

 

Baca Lainnya

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Kepala BP Batam Optimistis Terminal 99 Mampu Perbaiki Kualitas Layanan Penumpang

11 Desember 2024 - 13:56 WIB

42 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

4 Desember 2024 - 11:41 WIB

Hadiri RDP Lanjutan, BP Batam Laporkan Pencapaian Kinerja dan Rencana Pengembangan Batam

4 Desember 2024 - 11:39 WIB

Trending di BATAM