BATAM (HK) – Pimpinan DPRD Kota Batam segera memproses pergantian Anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda yang tersandung kepemilikan Narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polresta Barelang.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menyebut Fraksi NasDem sudah menyurati Pimpinan DPRD Batam untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kadernya tersebut.
“Surat dari DPD Partai NasDem sudah masuk, tinggal kita Rapim (rapat pimpinan) kan,” kata Nuryanto, di Gedung DPRD Batam, Jum’at (17/2/2023).
Tapi Nuryanto belum menyebut jadwal rapat pimpinan tersebut. Diperkirakan pekan depan. “Suratnya baru masuk, mungkin minggu depan,” katanya.
Usai rapim lanjut Nuryanto, maka hasilnya akan diserahkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam untuk memutuskan siapa penggantinya. “Nanti KPU yang menentukan penggantinya, itu tugas KPU,” kata Cak Nur, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai NasDem Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan, bahwa, SK PAW dari DPP Partai NasDem yang dikirim melalui DPW Partai NasDem Kepri, telah disampaikan ke DPRD Batam untuk segera diproses.
“Keputusan dari DPP sudah final. Kamis, pekan lalu, Sekjen DPP sudah memberikan surat ke DPW NasDem Kepri. Dalam surat itu ada tiga hal penting terkait yang bersangkutan,” ujar Amsakar Achmad, Rabu (15/2) sore.
Amsakar Achmad mengungkap, tiga hal dalam surat tersebut pertama, pencabutan yang bersangkutan sebagai anggota Partai NasDem, kemudian pemberhentian, serta proses PAW terhadap kader yang sudah dicabut keanggotaannya.
“Melalui mekanisme partai, saya sudah menyurati DPRD Batam dan tebusan ke Fraksi NasDem untuk mengawal atau follow up atas surat tersebut. Biasanya setelah itu diterima, dilanjutkan di rapat dewan kehormatan DPRD Batam. Setelah itu masuk ke ranah mekanisme internal DPRD Batam,” imbuhnya. (dam)