BATAM (HK) — DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Batam, Jumat (8/5/2026).
Ranperda tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Batam sebagai upaya memperkuat eksistensi dan pelestarian budaya Melayu di Kota Batam.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.
Dari unsur eksekutif hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Turut hadir unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, serta insan pers.
Pengesahan Ranperda LAMKR menjadi agenda kedua rapat paripurna setelah DPRD menyelesaikan agenda tanggapan dan jawaban Wali Kota Batam terhadap pemandangan umum fraksi atas Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan sekaligus pembentukan panitia khusus (pansus).
Pada agenda pengesahan Ranperda LAMKR, Ketua DPRD mempersilakan Panitia Khusus Ranperda LAMKR menyampaikan laporan hasil pembahasan. Laporan dibacakan Ketua Pansus Muhammad Yunus, S.Pi yang juga menjabat Sekretaris Umum LAM Kota Batam.
Dalam laporannya, Muhammad Yunus menyampaikan bahwa keberadaan Perda LAMKR sangat penting untuk menjaga identitas budaya Melayu di tengah pesatnya perkembangan Batam sebagai kota industri, perdagangan, investasi, dan pariwisata internasional.
“Melalui Perda ini, Lembaga Adat Melayu tidak hanya diposisikan sebagai simbol budaya semata, tetapi juga sebagai institusi strategis yang menjaga marwah budaya, memperkuat kohesi sosial, dan menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, budaya Melayu merupakan fondasi nilai dan adab masyarakat Kepulauan Riau yang harus terus dijaga di tengah perkembangan zaman.
Dalam pembahasannya, pansus turut melibatkan Pemerintah Kota Batam, pengurus LAM Kota Batam, tenaga ahli, hingga pakar budaya Melayu Prof Abdul Malik. Pansus juga melakukan studi banding ke Yogyakarta guna memperkuat substansi Ranperda.
Adapun sejumlah poin strategis yang diatur dalam Perda tersebut meliputi kewenangan pemerintah daerah di bidang kebudayaan, tugas dan fungsi LAM, hubungan kerja dengan pemerintah daerah dan paguyuban kedaerahan, penetapan Hari Jadi LAM Kota Batam setiap 10 September, pengaturan upacara adat dan gelar adat, pelestarian budaya Melayu, keprotokolan adat, kerja sama, hingga pendanaan lembaga adat.
Muhammad Yunus menyebutkan, Ranperda LAMKR Kota Batam terdiri dari 14 bab dan 46 pasal yang disusun untuk memperkuat eksistensi LAM sebagai “payung negeri” di Kota Batam.
“Pembangunan sejati bukan hanya membangun gedung dan infrastruktur, tetapi juga membangun manusia, budaya, dan karakter bangsa,” katanya.
Usai mendengarkan laporan pansus, Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Ranperda tersebut. Seluruh anggota DPRD secara kompak menyatakan setuju, yang kemudian dilanjutkan dengan pengetokan palu sidang sebagai tanda pengesahan Ranperda menjadi Perda.
“Sesuai mekanisme, dengan disahkannya Ranperda ini, kami meminta pidato tanggapan Wali Kota Batam serta penandatanganan naskah pengesahan,” ujar Kamaluddin. (r)
