BATAM (HK) – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Surya Makmur Nasution, mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh dan tidak dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Menurut Surya, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mewajibkan perusahaan memenuhi hak pekerja tersebut tepat waktu.
“Pembayaran THR merupakan hak buruh dan kewajiban perusahaan. Jadi harus dibayarkan tepat waktu dan tidak boleh dicicil,” kata Surya di Batam.
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Surya menegaskan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja.
“Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja,” ujarnya.
Ia juga mengimbau perusahaan agar tidak menunda atau mengabaikan kewajiban tersebut, mengingat THR sangat dibutuhkan pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Selain itu, Surya meminta para pekerja segera melaporkan kepada instansi terkait apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2027, pemerintah diperkirakan akan mengumumkan kebijakan tersebut pada 3 Maret melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Biasanya pembayaran THR bagi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilakukan lebih awal, sekitar 10 hingga 15 hari sebelum hari raya.
DPRD Batam berharap seluruh pekerja, baik di sektor swasta maupun aparatur sipil negara, dapat menerima haknya tepat waktu sehingga dapat menyambut hari raya dengan lebih tenang. (dbs)

