JAKARTA (HK) – Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah menyambut baik inisiatif DPR untuk merekomendasikan negara ASEAN meningkatkan jumlah kuota keterwakilan perempuan pada jabatan tingkat pemerintahan lokal maupun nasional dalam Sidang Umum ASEAN Inter-Parlementary Assembly (AIPA) ke-44 mendatang.
“Saya menyambut baik gagasan untuk membawa isu terkait dengan peningkatan keterwakilan perempuan di ASEAN baik di ranah eksekutif ataupun legislatif, ataupun juga di ruang publik yang lainnya, termasuk juga untuk pemerintahan lokal dan juga nasional pada Sidang AIPA ke-44 Agustus mendatang,” kata Luluk di Jakarta, Sabtu (29/7/2023).
Luluk memandang hal tersebut akan menjadi capaian yang sangat signifikan untuk dapat memperbaiki situasi dan status kesetaraan gender di level ASEAN.
“Penting ketika kita membawa isu ini di tingkatan ASEAN sehingga status keterwakilan perempuan di lingkup ASEAN ini juga bisa jauh lebih meningkat,” ujar Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) itu.
Dia juga menilai akan menjadi keberhasilan Indonesia selaku pemegang tampuk Keketuaan ASEAN 2023 apabila bisa mendorong lahirnya butir-butir rekomendasi yang dapat mengintervensi peningkatan keterwakilan perempuan pada AIPA ke-44 mendatang.
“Mudah-mudahan ini ada rekomendasi yang bisa disepakati dan menjadi agenda yang perlu ditindaklanjuti oleh semua pemerintahan di tingkatan ASEAN,” ucapnya.
Sebab, kata dia, demokratisasi di ASEAN dapat dilihat dan diukur pula dari seberapa besar keterwakilan perempuan yang ada di parlemen ataupun di semua tingkatan pemerintahan.
“Jadi semakin baik demokratisasi dan demokrasi di sini, maka akan kelihatan dari semakin berimbang-nya perempuan sebagai pihak pengambil kebijakan dan pembuat keputusan,” jelas politikus Fraksi PKB ini.
Luluk lantas memberikan sejumlah catatan terkait isu peningkatan jumlah kuota keterwakilan perempuan pada jabatan tingkat pemerintahan. Menurut dia, harus ada langkah-langkah serius yang didorong oleh parlemen Indonesia, baik melalui penguatan undang-undang ataupun peraturan pemerintah, agar bisa berpihak kepada perempuan.
Bahkan, tambah dia, apabila mungkin perlu didorong pula adanya gagasan dana perempuan (women fund) hingga kursi khusus bagi perempuan (reserved seat) untuk mendorong keterwakilan perempuan di jabatan tingkat pemerintahan.
“Hambatan yang membuat perempuan bisa menduduki jabatan publik ini yang perlu untuk kita atasi bersama-sama, dan menjadi agenda perubahan misalnya persoalan yang terkait dengan hambatan kultural, kemudian juga hambatan struktural atau bahkan mungkin barriers yang lain,” tuturnya.
Sumber: Media Indonesia