TANJUNGPINANG (HK) – Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang diperlukan penanganan luar biasa pula baik dalam konteks pencegahan maupun penindakan, korupsi terjadi karena ada nya niat, kesempatan dan kemampuan melakukan korupsi.
Seperti hal nya dengan proyek pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Dompak tahap VI tahun 2015 yang sedang ditangani oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang, dimana dalam pemeriksaan tersebut pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana secara bersama sama melakukan korupsi dengan modus mengganti spesifikasi item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam dokumen kontrak.
Hasil pemeriksaan ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengkibatkan kerugian negara 35 Milyar lebih.
Salah satu tersangka masuk dalam DPO (Daftar pencarian orang) berdasarkan informasi dari masyarakat jumat 11/8 buronan kelas kakap ini berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Tipikor dan langsung diboyong ke Tanjungpinang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, ketika media ini langsung mengkonfirmasi Kapolresta Tanjungpinang Kompol Heribertus Ompusungu via pesan teks Whatsapp nya pun membenarkan perihal itu.
“Ya benar, ” jawabnya singkat. Minggu (13/8/2023).
Kanit Tikpikor Tanjungpinang Wira Pratama juga membenarkan hal tersebut.
“Ya benar kita tangkap di Tangerang setiap perbuatan melawan hukum pasti kita tindak dan korupsi harus kita berantas sebagaimana amanat undang-Undang Tipikor itu sendiri apalagi perbuatan korupsi itu masuk dalam extraordinary crime, ” terangnya.
Sampai berita ini diturunkan Tersangka DPO masih dalam pemeriksaan di polresta Tanjungpinang, ketika ditanya perkembangan pemeriksaan tersangka sampai saat ini kepada Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.
“Nanti disampaikan melalui humas aja ya,” pungkasnya. (Lanni)