BATAM (HK) – Anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Yahdi Basma yang sudah hampir satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palu, ditangkap di Batam.
Yahdi ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejari Batam di kawasan Sekupang, Batam pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 18.30 WIB.
Kajari Kota Batam, Herlina Setyorin, mengatakan yang bersangkutan didakwa atas kasus pencemaran nama baik atau melanggar UU ITE oleh Kejari Sulteng.
Dia terbukti melanggar UU ITE kepada mantan Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2011-2021, Longki Djanggola.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yang bersangkutan dinyatakan sah dan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik,” kata Herlina, Selasa (14/3/2023).
Dijelaskan Herlina, saat dilakukan penangkapan oleh tim Kejaksaan, poiltisi NasDem tersebut bersikap kooperatif tanpa perlawanan.
Yahdi sudah dijatuhkan hukuman pidana 10 bulan kurungan dan denda Rp300 juta subsider satu bulan. Dia masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Palu sejak 23 Maret 2022 lalu. Sementara dalam prosesnya, ia tak ditahan.
“Setelah ditangkap, tadi malam beliau kami titipkan ke Polsek Batu Ampar. Siang ini di berangkatkan ke Jakarta,” pungkasnya. (dbs)
