BINTAN (HK) – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Bintan, menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian guna melakukan monitoring stabilitas harga minyak goreng ‘Minyakita’, di wilayah Kecamatan Bintan Utara (Binut).
Hal ini dilakukan agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan, (Rabu/3). Kegiatan monitoring tersebut, langsung dipimpin oleh Kepala DKUPP Bintan, Asy Syukri, sekaligus penanggung jawab kegiatan tersebut.
Syukri mengatakan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini, dalam rangka untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat di pasaran menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H/2023 M.
“Jadi, agar penjualan minyak goreng ‘Minyakita’ sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp. 14.000 per/liter,” kata Syukri.
Adapun maksud dan tujuan, lanjut Syukri, dalam upaya untuk mewujudkan stabilisasi harga, serta mengantisipasi terjadinya kelangkaan minyak goreng, serta mencegah adanya tindak pelaku penimbunan minyak goreng bagi pelaku usaha di wilayah Kecamatan Bintan Utara.
“Dari hasil monitoring, untuk ketersediaan minyak goreng masih mencukupi, serta tidak ada kelangkaan. Dan diperkirakan, menjelang Bulan Ramadhan/Idul Fitri ini, kebutuhan masyarakat masih terpenuhi,” ujarnya.
Syukri menjelaskan, bahwa rata-rata harga minyak goreng ‘Minyakita’ di wilayah Tanjung Uban masih sesuai HET, namun, informasi yang didapatkan, untuk sejumlah warung kelontong yang berada di wilayah pelosok atau wilayah pesisir, masih ada yang menjual di atas HET.
“Informasi yang kami peroleh tersebut, dari reseller, dengan alasan jarak tempuh atau biaya transportasi,” ungkap Syukri.
Berikut nama-nama Toko dan Swalayan, yang dilakukan pengecekan terkait HET minyak goreng ‘Minyakita’:
1. Toko Usman Pasar Baru Jl. Kel. Tg. Uban Selatan Kec. Bintan Utara.
Pemilik : Usman.
• Jenis Migor : Minyakita
• Kemasan : 1 Liter
• Harga jual : Rp. 14.000,.
• Stok : Masih cukup
2. Toko Sirait Jl. Pasar Baru Kel. Tg. Uban Selatan Kec. Bintan Utara.
• Pemilik : Imelda.
• Jenis Migor : Minyakita
• Kemasan : 1 Liter
• Harga jual : Rp. 14.000,.
• Stok : Habis
3. Toko Mulia Jaya Jl. Nipah Kel. Tg. Uban Kota Kec. Bintan Utara.
• Pemilik : Simori.
• Jenis Migor : Minyakita
• Kemasan : 2 Liter
• Harga jual : Rp. 28.000,.
• Kemasan : 1 Liter
• Harga jual : Rp. 14.000,.
• Stok : Masih cukup
4. Swalayan Prima Indah Jl. Permaisuri Kel. Tg. Uban Selatan Kec. Bintan Utara.
• Pemilik : Akok.
• Kemasan : 2 Liter
• Harga jual : Rp. 28.000,.
• Kemasan : 1 Liter
• Harga jual : Rp. 14.000,.
• Stok : Habis
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, dalam hal ini mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan melarang adanya penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.
Turut serta mendampingi Kepala DKUPP Bintan, Tedy Andika Kasubag Umum DKUPP Bintan, Syahrizal Staf Kasubag Umum DKUPP Bintan, Daniel Marbun Kasubsi Ekkeu dan PPS Kejari Bintan, Iptu Indervi Yulidas Panit Opsnal Unit Intelkam Polsek Bintan Utara dan Nona Yani M Abas Manupasa Lurah Tanjung Uban Selatan. (rdm/eza)