JAKARTA (HK) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menggelar sidang tertutup kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari terhadap Hasnaeni alias wanita emas pada Senin (13/3) besok.
Hasyim selaku pihak teradu rencananya akan diperiksa untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Masing-masing nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
“Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan,” ucap Sekretaris DKPP, Yudia Ramli dalam keterangannya, Minggu (12/3).
Dalam perkara pertama 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadukan Dendi Budiman karena melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni alias wanita emas.
Sedangkan perkara kedua dengan nomor perkara, 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasnaeni alias wanita emas mengadukan sendiri Hasyim atas dugaan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman. Sidang rencananya akan dilakukan secara tertutup dan dipimpin oleh Ketua dan anggota DKPP.
Hal itu merujuk Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia. (cnn)