TANJUNGPINANG (HK) – Pemerintah Kota Tanjungpinang meraih sertifikat pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) pada acara Kenduri Kekayaan Intelektual dan Ekonomi Kreatif di Mega Mall Batam, Selasa (18/11/2025).
Sertifikasi ini merupakan hasil penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI terhadap pusat perbelanjaan yang memenuhi standar perlindungan kekayaan intelektual.
Sertifikat tersebut diterima Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Riany, mewakili Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah. Pengakuan ini diberikan kepada Rumah Promosi dan Kemasan Tengku Mandak sebagai satu-satunya pusat perbelanjaan di Tanjungpinang yang mengantongi sertifikasi berbasis HAKI.
Penyerahan dilakukan oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkumham RI, Brigjen (Pol) Arie Ardian Rishadi, disaksikan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Edison Manik.
Riany menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut. “Sertifikat ini menegaskan bahwa produk-produk yang dipromosikan di Gedung Tengku Mandak sudah memiliki kejelasan asal-usul dan legalitas kekayaan intelektual. Ini memberi nilai lebih bagi pelaku IKM,” ujarnya.
Kabid Perindustrian Disdagin Tanjungpinang, M. Endy Febri, menjelaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual meliputi merek, hak cipta, dan paten. Menurutnya, sertifikasi ini akan membantu menciptakan ekosistem perbelanjaan yang aman dan mencegah pelanggaran hak cipta.
“Proteksi HAKI yang sebelumnya bersifat individual kini diakui secara komunal. Semoga ini memacu pelaku IKM untuk lebih konsisten dalam mendaftarkan kekayaan intelektual produk mereka,” katanya.
Usulan pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual diajukan ke DJKI Kemenkumham RI untuk dinilai dan diseleksi. Pusat perbelanjaan yang memenuhi persyaratan kemudian menerima sertifikat HAKI. (eza)

