TANJUNGPINANG (HK) – Putusan perkara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan di wilayah Badan Pengusahaan (BP) Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang memunculkan perbedaan pandangan di antara Majelis Hakim, Kamis (12/03/2026)

Dalam sidang putusan perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada tiga terdakwa, yakni Lisa Yulia, Ahmad Jauhari, dan Suyono, dengan denda masing-masing Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang sebelumnya menuntut para terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun dalam perkara ini terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari salah satu anggota Majelis Hakim, Saiful Arif, yang menilai para terdakwa seharusnya dibebaskan demi hukum dari seluruh dakwaan.

Dalam pertimbangannya, hakim Saiful Arif menyatakan bahwa tidak terdapat norma hukum yang secara tegas mewajibkan Kerjasama Operasional (KSO) sebelum kegiatan pemanduan dilakukan, sehingga para terdakwa dinilai tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

Pendapat tersebut sejalan dengan argumentasi yang disampaikan tim kuasa hukum selama persidangan, yang menilai bahwa perkara ini lebih merupakan persoalan tata kelola dan perbedaan penafsiran regulasi pelabuhan, bukan tindak pidana korupsi yang disengaja.

Uang Telah Disetor ke Negara
Dalam persidangan juga terungkap bahwa dana yang dipersoalkan dalam perkara ini sebesar USD 272.497 atau sekitar Rp4,54 miliar telah dititipkan oleh PT Bias Delta Pratama melalui rekening Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara.

Hakim Soroti Direktur Lain yang Belum Diperiksa

Selain itu, Majelis Hakim juga menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan adanya beberapa pergantian Direktur Utama PT Bias Delta Pratama dalam periode 2015 hingga 2018.

Dalam amar putusannya, majelis hakim bahkan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mempertimbangkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang menjabat sebagai Direktur Utama pada periode tersebut, agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

“Berdasarkan fakta persidangan terdapat beberapa Direktur Utama PT Bias Delta Pratama pada periode tersebut, antara lain Robby Mamahit, Giyarto, Prasetyo Yuniarso, Asep sunarya dan lainnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Fausi usai persidangan.

Menurut majelis hakim, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut penting untuk memberikan rasa keadilan, mengingat perkara ini berkaitan dengan pengambilan keputusan korporasi yang berlangsung dalam beberapa periode kepemimpinan perusahaan.

Kuasa Hukum: Dissenting Opinion Menunjukkan Ada Perbedaan Penafsiran Hukum.Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Lisa Yulia, Utusan Sarumaha, menyatakan bahwa adanya dissenting opinion menunjukkan terdapat perbedaan penafsiran hukum yang mendasar dalam perkara ini.

Ia menilai pertimbangan hakim yang menyatakan para terdakwa seharusnya dibebaskan sangat jelas dan logis.

“Pertimbangan hakim yang dissenting opinion sangat jernih. Dalam perkara ini tidak ada satu pun norma tertulis yang menyatakan bahwa Kerjasama Operasional (KSO) harus dilakukan terlebih dahulu sebelum kegiatan pemanduan. Hal tersebut juga menjadi inti pembelaan kami selama persidangan,” ujarnya.

Menurutnya, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa kegiatan pemanduan di Batam telah berlangsung melalui berbagai perubahan kebijakan dan pergantian manajemen perusahaan dalam kurun waktu yang cukup panjang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ahmad Jauhari, Darmo Hutabarat, juga menyampaikan bahwa perkara ini memiliki kompleksitas regulasi yang cukup tinggi.

“Kami menghargai putusan majelis hakim, terutama adanya dissenting opinion yang menunjukkan adanya perbedaan penilaian hukum dalam perkara ini,” katanya.

Saat ini baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukum para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.(nel)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version