BATAM EKONOMI

Disperindag Batam Perkuat Pengawasan Industri Rokok, Adakan Rakor Lintas Instansi dan Pelaku Usaha

BATAM (HK) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam memperkuat pembinaan dan pengawasan industri rokok, khususnya terkait penggunaan dan kepemilikan mesin pelinting sigaret.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kegiatan industri berjalan tertib, legal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pembinaan Industri Rokok serta Pengawasan Penggunaan dan Kepemilikan Mesin Pelinting Sigaret (Rokok) Tahun 2026 di Grand Ballroom Aston Hotel & Residence Pelita, Batam, Selasa (13/10/2026).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disperindag Kota Batam, Ir. Suhar, dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Disperindag Kota Batam, Yuniharti mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi wadah untuk memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi antar instansi dalam melakukan pembinaan serta pengawasan industri rokok di Batam.

“Atas nama Pemerintah Kota Batam, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam mendukung terselenggaranya kegiatan ini,” kata Yuniharti.

Dikatakan Yuniharti, kehadiran berbagai unsur pemerintah, aparat pengawasan, serta pelaku usaha merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung pembinaan dan pengawasan industri rokok di Kota Batam.

Menurut dia, pengawasan penggunaan dan kepemilikan mesin pelinting sigaret perlu menjadi perhatian bersama agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, diperlukan pemahaman yang sama mengenai peran, tanggung jawab, serta kewenangan masing-masing instansi.

Dia menegaskan, pembinaan industri harus berjalan beriringan dengan pengawasan. Dengan demikian, pelaku usaha tidak hanya memahami ketentuan perizinan, tetapi juga memenuhi seluruh kewajiban yang dipersyaratkan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Kita ingin memastikan bahwa kegiatan industri dapat berjalan secara tertib, legal, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia memaparkan, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam penguatan tata kelola industri rokok.

Pertama, meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan dan kewajiban usaha.

Kedua, memperkuat pengawasan penggunaan serta kepemilikan mesin pelinting sigaret sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Selanjutnya, diperlukan sinergi lintas instansi melalui komunikasi, pertukaran informasi, dan koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah, Bea dan Cukai, BP Batam, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.

Dia juga mengimbau para pelaku usaha industri rokok agar memastikan legalitas usaha, melengkapi perizinan, serta memenuhi kewajiban sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pelaku usaha perlu memastikan legalitas usaha dan kelengkapan perizinan. Kami juga berharap hasil rapat ini tidak berhenti pada diskusi, tetapi dapat dirumuskan menjadi langkah-langkah pembinaan dan pengawasan yang jelas, terukur, serta dapat dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing,” tuturnya.

Sementara itu, Januar Arka selaku Kabid Perindustrian Disperindag Kota Batam, sekaligus ketua panitia rapat koordinasi tersebut, memaparkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima Kota Batam pada 2026.

Berdasarkan data yang disampaikan, Kota Batam memperoleh DBH CHT sebesar Rp119.634.000. Dari jumlah tersebut, alokasi bidang kesejahteraan masyarakat pada Disperindag Kota Batam sebesar Rp59.817.000, ditambah sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) DBH CHT sebesar Rp17.996.144.

Dengan demikian, total anggaran DBH CHT pada Disperindag Kota Batam tercatat sebesar Rp81.904.744.

“Kita berharap anggaran tersebut dapat mendukung pelaksanaan program sesuai peruntukannya, sekaligus memperkuat upaya pembinaan dan pengawasan industri rokok di Batam,” ujar Januar.

Menurut Januar, keseimbangan antara pembinaan dan pengawasan penting untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan industri.

Pemerintah Kota Batam berharap kegiatan ini dapat memperkuat tata kelola industri rokok yang tertib dan mendukung iklim usaha yang kondusif.

“Melalui rapat koordinasi ini, kita berharap terbangun komitmen bersama untuk menjaga tertib administrasi, meningkatkan kepatuhan hukum, serta memperkuat koordinasi berkelanjutan dalam pembinaan dan pengawasan industri rokok,” ungkapnya.

Rapat koordinasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bea dan Cukai, BP Batam, Kejaksaan Negeri Batam, serta lembaga inspeksi.

Perwakilan Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian RI diwakili Nugraha Prasetya Yogie selaku Pembina Industri Ahli Madya.

Hadir juga Mujiono dari KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam yang menjabat Kepala Seksi Layanan Informasi Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi.

Dari BP Batam, hadir Kepala Bidang Verifikasi Perizinan dan Persyaratan Dasar II, Barlian Untoro.

Kejaksaan Negeri Batam turut diwakili Kepala Sub Seksi I Intelijen, Oklandy Badaruddin Alw, serta Kepala Sub Seksi II Intelijen, M. Arfian. Sementara itu, Sucofindo Batam diwakili Kepala Bidang Inspeksi Umum, Dhanu Tri Atmanto serta sejumlah pelaku industri rokok yang ada di Kota Batam. (dam)