TANJUNGPINANG (HK) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, bakal menerapkan pembayaran parkir non-tunai.
Kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Agus Mukti Wibowo mengatakan, parkir non tunai akan dilakukan di 73 titik dari 198 titik parkir di wilayah Tanjungpinang.
“Dari 198 titik parkir saat ini, kita akan coba di 73 titik dulu belum semuanya,” kata Agus pada Sabtu (29/7/2023).
Ia pun melanjutkan, bahwa pemilihan 73 titik parkir ini merupakan lokasi yang juga telah menggunakan QRIS sebagai alat pembayaran di kasir tempat usaha yang mereka miliki.
“Jadi di lokasi usaha yang sudah menggunakan qris yang bisa diberlakukan parkir non tunai,” katanya.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir adanya kebocoran retribusi parkir yang selama ini dilakukan secara manual.
“Karena dengan sistem non tunai, maka pembayaran akan langsung diterima di rekening kas serta diharapkan juga dapat memaksimalkan pendapatan retribusi,” jelasnya.
Pembayaran non-tunai ini merupakan program dari Bank Indonesia dan juga instruksi Presiden RI untuk mengurangi penggunaan uang tunai, yang rencananya akan diterapkan dalam waktu dekat.
Lebih lanjut dikatakan, UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang terus menggesa capaian pendapatan dari sektor retribusi parkir di Kota Tanjungpinang.
Mengingat hingga Juli atau memasuki semester kedua ini, pendapatan dari retribusi parkir masih belum memenuhi target yang ditentukan.
Agus mengatakan hingga hari ini perolehan Retribusi parkir baru sekitar Rp900 juta atau 30 persen dari target yang ditentukan.
“Sampai hari ini kita baru memperoleh Rp900 juta dari target Rp3 miliar,” sebutnya.
Menurutnya, ada sekitar 198 titik parkir yang saat ini menjadi penyumbang retribusi parkir di UPTD Kota Tanjungpinang. UPTD Perparkiran juga memiliki sebanyak 195 juru parkir yang selama ini bekerja untuk mengumpulkan retribusi parkir dari masyarakat.
“Ada banyak faktor yang mempengaruhi kalau parkir ini, cuaca juga mempengaruhi. Kalau Tanjungpinang hujan terus, pendapatan kita pun menurun,” tambahnya.
Meskipun baru 30 persen jumlah retribusi yang diterim, UPTD Perparkiran tetap akan berupaya untuk meningkatkan pendapatan dalam 5 bulan sisa waktu di tahun 2023 ini untuk memenuhi target yang telah diberikan oleh Pemko Tanjungpinang.
Termasuk mencari titik-titik parkir potensial yang dapat dijadikan sebagai tambahan penyumbang retribusi parkir di Kota Tanjungpinang.
“Kemudian menagih tunggakan-tunggakan parkir yang selama ini belum dibayarkan kepada kami,” katanya. (got/eza)