Pengendara Sepeda Motor Dilarang Parkir di Trotoar
LINGGA (HK) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga, bersama Tim Satlantas Polres Lingga, melakukan sosialisasi terhadap penerapan atau penggunaan jalan satu jalur, atau satu arah, di Pusat Kota Dabo Singkep (DBS).
Penerapan tersebut, dimulai dari Jalan Perusahaaan tepatnya depan Masjid Az-Zulfa hingga ke Implasement atau bekas kawasan PT Timah, Kabupaten Lingga, Rabu (4/1) pagi.
Kabid Darat Dishun Kabupaten Lingga, Amirudin mengatakan, di dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya terhadap para pengguna jalan di Kota Dabo Singkep, pihaknya bekerjasama bersama dengan Satlantas Polres Lingga.
“Mulai saat ini, kita sudah memberlakukan penerapan satu jalur di Jalan Perusahaan dari Az-Zulfa sampai ke Implasement,” kata Amir.
Sebelumnya, sebut Amir, jalur yang saat ini diterapkan menjadi satu jalur supaya dapat dilalui oleh pengguna jalan lainnya, khususnya pengendara berlawanan arah, dan setelah dilakukan pembenahan badan jalan, serta adanya trotoar disisi kiri dan kanan jalan, maka mulai sekarang pihak Dishub Lingga menerapkan jalan satu jalur.
“Artinya, tidak diberlakukan lagi jalur 2 arah dalam satu jalur di mulai hari ini. Maka, selama satu bulan ini kami melakukan sosialisasi,” kata Amir.
Selain pemberlakukan jalan satu jalur, Dishub Lingga melarang pengendara roda dua ataupun roda empat memarkirkan kendaraannya di trotoar.
“Untuk parkir roda dua maupun roda empat boleh di kaki lima toko ataupun di bahu jalan sebelah kiri,” ungkap Amir.
Dishub Lingga berharap sosialisasi tersebut dapat dipatuhi oleh pengendara pengguna jalan yang bertujuan untuk terwujudnya lalulintas yang aman, selamat, tertib dan lancar.(tbn)