Sementara untuk PKPP bagi satuan yang di lima kabupaten lainnya di Provinsi Kepri masih mengacu pada surat edaran (SE) sebelumnya.
“Yang mana, apabila ada sekolah yang sudah terpapar Covid-19, baru dilakukan pemberhentian sementara proses belajar mengajar secara PTM dalam kurun waktu 14 hari, serta dilakukannya proses pembelajaran daring,” tambah Darson.
Baca Juga: PNS Dilarang Mutasi Ke Pemprov Kepri
Darson juga mengatakan, penyelenggaraan pembelajaran dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat ini, di bawah pengawasan Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Pengawas Sekolah Pembina.
“Kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Pengawas sekolah pembina, kami minta melakukan pengawasan terhadap efektivitas pembelajaran jarak jauh atau daring meminimalisir peserta didik kehilangan pembelajaran langsung,” tegas Darson. (efr)




