BATAM (HK) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menetapkan Direktur PT. Jaya Putra Kundur, Thedy Johanis dan Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur, Johanis masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka ditetapkan sebagai DPO setelah tidak ada itikad baik memenuhi panggilan kepolisian untuk proses hukum yang berjalan terkait kasus penggelapan unit ruko di Komplek Ruko Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre.
Direktur Researse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Johanis dan Thedy Johanis pada Senin (15/5/2023).
Dari data nasabah atau konsumen yang menjadi korban totalnya ada 59 orang, dimana dari tahun 2017, 2018 dan 2019 sudah ada yang melunaskan tetapi belum menerima sertifikat Hak Guna Bangun.
“Kerugian atas laporan yang diterima oleh dua konsumen yang baru melapor mencapai Rp 6 miliar,” kata Kombes Pol Nasriadi, Senin (15/5/2023) di Mapolda Kepri.
Dijelaskan Kombes Pol Nasriadi, dua perusahaan ini ditetapkan tersangka baik itu yang memiliki lahan PT JPK dan yang membangun PT Mitra Raya Sektarindo.
“Untuk PT Mitra Raya Sektarindo sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dimintai keterangan, yaitu Djoni Ong sebagai direktur PT tersebut. Namun untuk dua orang dari PT JPK yakni Thedy Johanis dan Johanis tidak kunjung memenuhi panggilan Polda Kepri,” ujarnya.
Dikatakannya, kedua orang dari PT JPK tersebut kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera laporkan ke pihak berwajib.
“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri maupun Dirjen Imigrasi Pusat untuk mencekal kedua tersangka untuk tidak melarikan diri ke luar negeri,” tegasnya.
Informasi yang beredar keberadaan Johanis ada di Singapura dan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat melalui Police to Police terkait keberadaannya disana.
Nasriadi berharap, agar masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua buronan ini segera untuk melaporkan ke polisi.
“Apabila tersangka tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri guna proses hukum maka Ditreskrimsus Polda Kepri akan dibuatkan red notice melalui Interpol,” tuturnya.
Sebagaimana yang tertera pada Perjanjian Jual-Beli antara Pihak Penjual dan Pembeli (PPJB) bahwa pihak pengembang akan melakukan pengurusan sertifikat setelah konsumen atau pembeli telah melakukan pelunasan.
Namun, lanjutnya, setelah dilakukan serah terima bangunan hingga pada saat ini pihak developer belum melakukan pengurusan dan memberi sertifikat atas nama konsumen atau pembeli.
Atas kejadian tersebut pelapor bernama Surlima merasa dirugikan sejumlah Rp4 miliar, serta saksi Yanni merasa dirugikan sejumlah Rp 2 miliar.
Diketahui bahwa dalam peroses pembagunan dan pemasaran unit ruko di Komplek ruko mitra raya 2 Business Centre Poin Batam Centre dilakukan oleh PT. Mitra Raya Sektarindo dan PT. Jaya Putra Kundur sebagaimana perjanjian kerjasama. (dam)
