TANJUNGPINANG (HK) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus tiga orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (20/2).
Ketiga pria tersebut berinisial HF, (41) warga Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari, RH, (43) warga Kelurahan Kamboja Kecamatan Tanjungpinang Barat, serta FT, (38) warga Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Pengungkapan kasus ini berawal, Senin (20/2), sekira pukul 21.00 WIB , Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di jalan Sei Carang Kota Tanjungpinang,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi pada awak media ini, Kamis (23/2).
Kemudian lanjut Efendi, sekira pukul 22.00 WIB, tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku FT dan RH yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih di jalan Sei Carang Kota Tanjungpinang.
“Berasal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah kecamatan Tanjungpinang Timur , maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan dua tersangka yaitu FT dan RH,” ungkapnya.
Lebih lanjut Efendi membeberkan bahwa berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Kecamatan Bukit Bestari, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial HF warga Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
“HF diamankan petugas saat berada dirumahnya di kawasan kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang,” tandas AKP Efendi.
Selain mengamankan ketiga tersangka, ungkapnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka tersebut yaitu 3 paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 0,81 gram,
Barang lainnya berupa sekotak rokok HD, seperangkat alat hisab sabu (bong), satu unit smartphone merk OPPO warna biru beserta kartu didalamnya, satu bundel plastik bening, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna putih, satu unit smartphone Merek VIVO warna hitam beserta kartu di dalamnya, dan barang bukti lainnya.
“Ketiga tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ketiga tersangka tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (nel)