Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

PINANG

Dilaporkan Warga, Tiga Pengedar Sabu Diringkus

badge-check


					Salah satu dari tiga tersangka narkoba diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kamis (23/2). Perbesar

Salah satu dari tiga tersangka narkoba diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kamis (23/2).

TANJUNGPINANG (HK) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus tiga orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (20/2).

Ketiga pria tersebut berinisial HF, (41) warga Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari, RH, (43) warga Kelurahan Kamboja Kecamatan Tanjungpinang Barat, serta FT, (38) warga Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Pengungkapan kasus ini berawal, Senin (20/2), sekira pukul 21.00 WIB , Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di jalan Sei Carang Kota Tanjungpinang,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi pada awak media ini, Kamis (23/2).

Kemudian lanjut Efendi, sekira pukul 22.00 WIB, tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku FT dan RH yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih di jalan Sei Carang Kota Tanjungpinang.

“Berasal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah kecamatan Tanjungpinang Timur , maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan dua tersangka yaitu FT dan RH,” ungkapnya.

Lebih lanjut Efendi membeberkan bahwa berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Kecamatan Bukit Bestari, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial HF warga Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

“HF diamankan petugas saat berada dirumahnya di kawasan kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang,” tandas AKP Efendi.

Selain mengamankan ketiga tersangka, ungkapnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka tersebut yaitu 3 paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 0,81 gram,

Barang lainnya berupa sekotak rokok HD, seperangkat alat hisab sabu (bong), satu unit smartphone merk OPPO warna biru beserta kartu didalamnya, satu bundel plastik bening, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna putih, satu unit smartphone Merek VIVO warna hitam beserta kartu di dalamnya, dan barang bukti lainnya.

“Ketiga tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ketiga tersangka tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (nel)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

DPD LI-BAPAN Kepri Minta Kejagung Ambil Alih Dugaan Raibnya DJPL Bintan Rp168 Miliar

2 Desember 2024 - 17:01 WIB

Trending di BINTAN