TANJUNGPINANG (HK) – Tarif sewa toko dan kios di bawah kawasan Hotel Tanjungpinang Jaya, di Jalan Pos, Kota Tanjungpinang, yang dikelola PT Bintan Inti Sukses (BIS) (Perseroda), pada pertengahan tahun 2025 akan mengacu pada appraisal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Direktur PT BIS, Mukhamad Rofik, dalam hal ini menutur, bahwa jumlah toko dan kios ada 100 unit. Harga saat ini per Rp300-500 ribu per unit dan toko Rp700-800 ribu/unit.
“Untuk toko dan kios yang tidak tercapai harga sewa sesuai appraisal KPKNL, maka akan dilakukan penawaran terbuka, di mana penawaran tertinggi ditetapkan sebagai terpilih,” ungkap Rofik.
Rofiq menuturkan, pada penawaran terbuka, pedagang yang saat ini menempati, sebagai calon penyewa prioritas. Untuk masyarakat umum yang berminat masuk dalam calon penyewa umum,” uncap Rofik, saat jumpa pers, sembari buka puasa bersama di rumah makan Sop Tulang TCC Tanjungpinang, Jum’at (28/03/2025).
Lanjutnya, pemberlakuan tarif sewa berpedoman pada appraisal KPKNL yang akan diterapkan pada tempat-tempat usaha lainnya yang dikelola PT BIS.
“Secara bertahap akan kita terapkan,” terangnya.
Di tempat yang sama, Komisaris PT BIS Hafizar, menambahkan, dengan penerapan tarif appraisal KPKNL, diharapkan menambah pendapatan PT BIS di tahun-tahun mendatang.
Sedangkan dipilihnya KPKNL sebagai penilai aset, sebab salah satu tugas dan fungsi KPKNL adalah penilaian aset negara/daerah.
“KPKNL merupakan penilai kekayaan negara yang wajar, yang dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.” ucap Hafizar.
Nantinya seluruh tarif sewa aset seperti meja pasar, kios dan ruko yang dikelola PT BIS akan dilakukan appraisal oleh KPKNL, hal ini diperlakukan sama. (nel)