BATAM (HK) – Perwakilan PT Karsa Adhitama Persada, Akhmad Rosano resmi melaporkan aktivis Batam, Yusril Koto ke Mapolresta Barelang, Kamis (10/4).

Kepada media, Akhmad Rosano menuturkan bahwa ia melaporkan Yusril Koto karena dinilai menyebarkan berita hoax dan mengganggu iklim investasi di Kota Batam.

Lebih khusus lagi, pelaporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong di media sosial yang dinilai mengganggu proyek cut and fill milik perusahaan di Pulau Setokok.

Yusril disebut-sebut menyebarkan informasi bahwa proyek seluas 105 hektar yang dikerjakan PT Karsa Adhitama Persada tidak memiliki izin lengkap. Pernyataan itu viral di media sosial pasca-sidak Ex-officio BP Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia sehari sebelumnya di kawasan Botania 1, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam.

Rosano menegaskan proyek tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah mengantongi izin lengkap sejak setahun lalu. Ia juga membantah tudingan bahwa masyarakat dipaksa menerima uang sagu hati atas penggusuran lahan.

“Yusril menyebar hoaks dan memprovokasi masyarakat. Padahal, tidak ada unsur paksaan dalam pemberian sagu hati,” ujar Rosano.

Dalam laporannya, pria yang akrab disapa Rosano ini menyertakan sejumlah barang bukti, diantaranya video TikTok dan tangkapan layar dari grup WhatsApp telah diserahkan ke penyidik.

Rosano juga menyebut Yusril telah mengganggu iklim investasi di Batam dan berharap proses hukum segera berjalan.

“Hukum harus ditegakkan. Ini bukan hanya menyangkut perusahaan, tapi masa depan pembangunan dan investasi di Batam,” imbuhnya.

Yusril Koto dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 UU ITE tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

“Ada sedikit bukti dari kami, itu akan kami lengkapi hari ini,” kata Rosano.

Bahkan dalam satu upload di media sosial, Yusril secara terang-terangan menyebutkan sejumlah nama tokoh Kepri yang bermain di penguasaan lahan di Batam. (dtn)

Share.
Leave A Reply