BATAM (HK) – Direktur PT Gemilang Kharisma, Fifi Hariani dilaporkan ke Polisi oleh konsumennya bernama Sulistiowati, karena diduga melakukan penipuan terkait penjualan 1 unit rumah Kharisma Residence blok B nomor 9.
Ade P Danishwara S.H dari kantor hukum APD & Sekutu, selaku kuasa hukum Sulistiowati mengatakan, Direktur PT Gemilang Kharisma Fifi Hariani dilaporkan ke Polda Kepri oleh kliennya (Sulistiowati) pada 21 April 2022 lalu.
Kemudian Polda Kepri melimpahkan laporan tersebut ke Polresta Barelang. Surat Pelimpahan Nomor: B/166/V/Res.1.2/2022/Ditreskrimum, tanggal 19 Mei 2022. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin – Lidik/195.c/V/2022/Reskrim tanggal 25 Juni 2022.
“Jadi awalnya masalah dugaan penipuan yang dialami oleh klien saya Sulistiowati ini dilaporkan ke Polda Kepri, kemudian Polda Kepri melimpahkan kepada Polresta Barelang,” kata Ade, Rabu (24/11/2022) kepada Haluan Kepri.
Disampaikan Ade, kliennya Sulistiowati sebelumnya telah membuat Pengikatan Jual Beli (PJB) dengan Fifi Hariani terkait pembelian rumah tersebut pada tahun 2020, dengan harga Rp 300 juta. Setelah perjanjian itu disetor Sulistiowati uang ke rekening Fifi Hariani sekitar Rp 160 juta.
“Namun setelah itu tiba-tiba rumah tersebut dijual kepada orang lain, sekarang rumah itu sudah ditempati oleh pihak ketiga yang membeli. Hal ini tentu melawan hukum, maka dari itu ibuk Sulistiowati melaporkan Fifi Hariani ke Polda Kepri, kemudian laporan itu dilimpahkan ke Polresta Barelang,” kata Ade.
Dijelaskan Ade, setelah dilimpah ke Polresta Barelang, waktu itu penyidik menjanjikan akan dimediasikan antara kedua belah pihak, namun mediasi belum ada terlaksana dan tiba-tiba datang surat kepada Sulistiowati tentang pemberhentian perkara.
Alasan penghentian perkara tersebut karena belum cukup alat bukti dan bukan merupakan tindak pidana, namun perdata. Padahal sampai saat ini uang yang sudah disetorkan itu belum ada dikembalikan dan belum ada iktikad baik pihak PT Gemilang Kharisma untuk menyelesaikannya, bahkan komunikasipun tidak ada lagi.
“Jadi disini sudah jelas ada unsur penipuannya. Kalau memang tidak ada penipuan, semestinya saat rumah itu dijual kepada pihak lain, uang Sulistiowati dikembalikan sesuai yang telah disetor. Sampai hari ini iktikab baik itu belum ada, inilah yang kami nilai suatu tindak pidana penipuan,” ujar Ade.
Maka dari itu kata Ade, dia selaku kuasa hukum Sulistiowati dalam perkara ini meminta dan mendesak agar Polresta Barelang melakukan gelar perkara khusus, dengan tujuan agar perkara ini terang benderang, apakah perkara ini ada pidananya atau hanya perdata.
Jika sudah terlaksana gelar perkara dan terbukti ini adalah perkara perdata maka tidak ditutup kemungkinan pihaknya melakukan gugatan perdata sesuai aturan yang ada. Namun jika ini masuk ranah pidana maka dia meminta kepada penyidik Polresta Barelang untuk segera mengamankan Fifi Hariani.
Sebab, dalam PJB tidak ada dibuatkan bawa Sulistiowati harus menyicil sisanya setiap bulan, namun dalam perjanjian yang dibuat adalah harus melunasi sesuai batas waktu yang disepakati.
“Jadi kalau alasannya rumah itu dijual pada orang lain karena tidak ada dilakukan cicilan setiap bulan itu tidak benar dan tidak ada aturan dalam perjanjian, sebab dalam perjanjiannya cuma harus lunas saja, tidak ada keharusan untuk melalukan cicilan setiap bulan,” tegasnya.
Ditambahkannya, kliennya mau membeli rumah itu karena berawal dari bujuk rayu Fifi Hariani. Sebab waktu itu Fifi Hariani mengaku butuh uang dan minta bantu pada Sulistiowati. Kalau tidak mau membeli rumah itu dia minta pinjaman uang saja, semua itu ada buktinya dalam pesan WhatsApp.
Karena merasa kasihan, maka dari itulah terjadi PJB rumah tersebut. Setelah dibantu malah dibilang Sulistiowati tidak serius untuk membeli rumah itu. Kurang serius apalagi kalau dana yang diberikan sudah lebih dari 50 persen.
“Sekarang ini keinginan klien saya simpel saja, selain adanya kompesasi lainnya, dikembalikan uang yang sudah disetorkan itu. Sebab kalau dana itu dimasukkan ke Bank selama kurung waktu yang dilalui, maka dana itu tentu lebih jauh bermanfaat,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur PT Gemilang Kharisma, Fifi Hariani melalui kuasa hukumnya Roy Wright, saat konfirmasi mengakui adanya permasalahan ini. Dia menyampaikan sebelumnya pihaknya hendak dimediasi oleh penyidik Polresta Barelang.
“Sebelumnya sudah ingin dimediasi oleh penyidik dari Polresta Barelang, namun saat itu dia (Sulistiowati) tidak hadir. Kemudian setelah itu penyidik menghentikan perkara ini,” kata Roy.
Dikatakannya, jika Sulistiowati sekarang ingin melakukan upaya hukum lainnya dia mempersilahkan. Apabila nanti ditetapkan kliennya harus mengembalikan dana itu, dia akan patuhi keputusan itu.
“Namun kalau diminta untuk mengembalikan begitu saja tanpa ada kekuatan hukum atau melalui instansi berwanang tentu tidak mungkin” tambahnya. (dam)