BATAM (HK) – Komisi III DPRD Provinsi Kepri, dalam waktu dekat segera memanggil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, terkait keputusan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melepaskan seluruh aset jalan Provinsi ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Keputusan tersebut, bertentangan dengan Peraturan Dalam Negeri (Per-mendagri), dan keputusan yang diambil Gubernur Kepri tersebut dianggap merupakan keputusan sepihak tanpa melibatkan DPRD Kepri.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Widiastadi Nugroho menegaskan bahwa Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, melepaskan seluruh aset jalan provinsi ke Pemko Batam merupakan hal yang bertentangan dengan Permendagri.
”Jalan provinsi tentunya sudah tercatat dalam daftar aset daerah. Tentu tidak bisa sembarangan Pemprov Kepri bisa melepaskannya,” kata Widiastasi Nugroho, kemarin.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan bahwa, teknik pelepasan aset daerah harus merujuk pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, tentang pengelolaan barang daerah. Aturan itu lalu diubah jadi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
“Pelepasan aset daerah yang nilainya Rp5 miliar ke atas harus persetujuan DPRD,” tegas pria yang akrab disapa dengan sebutan mas Iik ini.
Atas dasar inilah kata dia, DPRD Provinsi Kepri melalui Komisi III akan meminta penjelasan Pemprov Kepri lebih lanjut. “Keputusan Gubernur tersebut terkesan dipaksakan karena etisnya harus melalui persetujuan dewan,” jelasnya.
Komisi III DPRD Provinsi Kepri, lanjut Iik, tidak setuju keputusan sepihak Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menerbitkan Surat Keputusan (SK) penyerahan seluruh Jalan Provinsi ke Pemko Batam.
Komisi III DPRD Kepri menentang keputusan yang telah dibuat oleh Gubernur Kepri, sebab bagaimanapun Batam merupakan bagian dari Provinsi Kepri.
“Ini tidak bisa dilepaskan begitu saja, meskipun Batam merupakan kawasan zona bebas atau Free Trade Zone (FTZ), itu bukan jadi alasan. Keputusan Gubernur ini juga akan sangat menghambat kerja-kerja para wakil rakyat, khususnya yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Batam,” katanya. (eza)