BINTAN (HK) — Desa Teluk Sasah Kecamatan Sri Kuala Lobam Kabupaten Bintan ditetapkan oleh Polres Bintan menjadi Kampung Bebas Narkoba pada Minggu (6/8/2023).
Sebelum desa ini ditetapkan sebagai kampung bebas narkoba, Polres Bintan lebih dahulu melakukan survei beberapa kali terhadap desa tersebut. Hal itu dikarenakan sebelumnya ada penangkapan pelaku narkoba di desa tersebut.
Namun setelah itu, desa ini sudah aman dan bebas dari peredaran narkoba, baik sebagai pemakai maupun sebagai lokasi transaksi Narkoba.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasatres Narkoba IPTU Sofyan Rida mengatakan, terpilihnya desa Teluk Sasah Kecamatan Sri Kuala Lobam sebagai kampung bebas narkoba dikarenakan hingga saat ini desa ini tidak ada lagi peredaran narkoba semenjak terjadinya penangkapan terakhir.
“Semenjak tahun 2019 setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar Narkoba, hingga saat ini desa tersebut tidak ada lagi peredaran narkoba baik sebagai penyalahgunaan Narkoba maupun sebagai bandar atau pengedar,” ungkap IPTU Sofyan Rida.
Penetapan Desa Teluk Sasah sebagai kampung bebas narkoba oleh Polres Bintan tersebut mendapat sambutan hangat dari warga setempat, termasuk Kepala Desa Teluk Sasa Suhairri yang merasa senang dan bangga.
Kemudian ia langsung memberitahukan kepada warga dan ketua RT dan RW desa Teluk Sasa dan disambut baik oleh warga.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Bintan yang menetapkan desa Teluk Sasa sebagai kampung bebas Narkoba. Semoga dengan ditetapkannya kampung kami sebagai kampung bebas Narkoba tidak ada lagi peredaran Narkoba di kampung kami,” ujarnya.
Di samping itu, Suhairri juga menyatakan dukung penuh kinerja Satuan Narkoba Polres Bintan dan menetapkan desa Teluk Sasa sebagai kampung bebas Narkoba.
“Kami seluruh masyarakat desa ini, siap membantu dan memfasilitasi segalanya untuk keharuman desa kami.” ucap Suhairri.
Penetapan Desa Teluk Sasah ini sebagai kampung tangguh bebas Narkoba langsung melakukan pembenahan, yang diawali dengan gotong royong bersama untuk menyiapkan posko kampung tangguh bebas Narkoba.
Untuk posko kampung tangguh bebas narkoba ditetapkan di RT/RW 04 berdasarkan kesepakatan bersama antara Kepala Desa dan masyarakat karena lokasi tersebut mudah untuk memantau jika ada warga yang bukan penduduk desa masuk ke desanya. (nel)