NATUNA (HK) – Natuna sebagai salah satu kawasan sumber Migas Nasional memang sepantasnya mendapatkan kesejahteraan dari sumber daya alam itu.
Dan betul, sejauh ini Kabupaten Natuna memang meletakkan tumpuan pembangunannya di semua sektor pada Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) yang didapatkannya dari Pemerintah Republik Indonesia.
Serta dengan bagi hasil itu pula Kabupaten Natuna sudah berhasil melakukan pembangunan di semua sektor, meskipun pembangunan- pembangunan itu masih memerlukan peningkatan yang sesuai.
Namun selama kurang lebih dua tahun belakangan ini hak Natuna berupa DBH Migas itu seperti sengaja dikurangi dan disendat-sendatkan penyalurannya oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Tindakan pemerintah Republik Indonesia yang seperti itu tercermin pada kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun
2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2026.
Sehingga salah satu dampak terbesar dari kebijakan tersebut adalah
menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) secara nasional yang diperkirakan
mencapai sekitar 53 persen dibandingkan Tahun 2025.
Kemudian gambaran lain mengenai kecenderungan pemerintah pusat itu tergambar pada Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025 yang berdampak pada penundaan penyaluran kurang bayar DBH sebesar 50 persen.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Natuna yang berhasil dihimpun oleh media ini bahwa total kurang bayar DBH yang menjadi hak Kabupaten Natuna yang belum disalurkan oleh pemerintah pusat sampai saat ini sebesar Rp.96,1 miliar yang terdiri dari kurang bayar Tahun 2023 sebesar Rp.45,2 miliar dan kurang bayar Tahun 2024 sebesar Rp.50,9 miliar.
“Ini yang kami maksud hak Natuna yang harus segera dibayar oleh pemerintah kita Republik Indonesia. Sebab kalau tidak, jangan harap daerah ini akan dapat bertumbuh- kembang dengan wajar karena hanya itu yang bisa dipakai Natuna untuk melakukan kegiatan pertumbuhan,” tegas Rusdi seorang warga di Ranai, Selasa (19/5/2025).
Ia kemudian menjelaskan, selama ini sektor swasta belum berkembang pesat di Kabupaten Natuna seperti yang terjadi di kebanyakan daerah lain.
“Sehingga pemerintah dan masyarakat Kabupaten Natuna memang betul-betul menggantungkan sebagian besar kegiatanya pada dana transfer pusat itu, terutama sekali DBH ini,” paparnya.
Rusdi meyakini masyarakat Kabupaten Natuna yang notabene berada di perbatasan negeri dan memiliki sumberdaya alam Migas yang besar tidak menuntut hal-hal yang berlebihan dari pemerintah Republik Indonesia.
“Kami cuma ingin apa yang telah menjadi hak Natuna itu dapat disalurkan dengan lancar sebagaimana yang sempat terjadi dulu pada tahun 2000an hingga 2000 belasan agar kegiatan-kegiatan dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan ekonomi masyarakat dapat berkembang sebagaimana yang diharapkan,” ungkap Rusdi.
Oleh karena itu ia berharap pintu hati Pemerintah Republik Indonesia dapat terbuka untuk dapat berpihak kepada Natuna yang sekarang mengalami kesulitan fiskal dan keuangan.
“Rasa saya cuma Allah SWT Yang Maha Mampu menggerakkan hati pemerintah pusat untuk memperhatikan daerah ini. Sudah dua tahun kita susah sekali di sini. Kita berdoa saja, Mudah-mudahan ada belas kasih dari pemimpin kita yang ada di atas sana,” tutupnya. (fat).
