– Seret Nama PT Mega Auto Finance

BINTAN (HK) – Dugaan penyalahgunaan data pribadi kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.

Seorang warga di Kabupaten Bintan mengaku menjadi korban setelah identitas pribadinya diduga digunakan dalam data pembiayaan yang tercatat pada perusahaan pembiayaan PT Mega Auto Finance (MAF).

Akibat adanya data tersebut, korban mengaku mengalami kesulitan serius saat mengajukan pembiayaan di beberapa bank.

Riwayat pembiayaan yang muncul dalam sistem perbankan disebut menjadi penghambat dalam proses pengajuan kredit yang diajukan korban.

Korban mengaku tidak pernah melakukan transaksi atau pengajuan pembiayaan di perusahan leasing itu sebagaimana yang tercatat dalam sistem tersebut.

“Saya sangat dirugikan karena data saya muncul dalam catatan pembiayaan, padahal saya tidak pernah merasa mengajukan atau menandatangani transaksi tersebut,” ujar korban FA kepada awak media ini, Rabu (11/3).

Merasa dirugikan, ia kemudian mendatangi pihak perusahaan pembiayaan tersebut untuk meminta klarifikasi.

Namun menurut FA, pihak perusahaan hanya menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diteruskan ke kantor pusat tanpa memberikan kepastian penyelesaian.

Dalam pertemuan yang turut disaksikan awak media, pihak perusahaan disebut hanya memberikan penjelasan singkat tanpa solusi konkret bagi korban yang merasa dirugikan.

“Kami hanya diberi penjelasan bahwa laporan akan disampaikan ke pusat.

Sampai sekarang belum ada kejelasan ataupun solusi bagi kami sebagai korban,” ungkapnya,” kemarin.

Pihak perwakilan dari MAF cabang Tanjung Uban Ade tidak bisa memberikan penjelasan yang pasti.

Ia mengatakan bahwa terkait dengan adanya dugaan pemalsuan data tersebut akan disampaikan ke kantor pusat.

“Sudah kami sampaikan dan saat ini kami belum terima jawabannya,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat korban semakin khawatir, karena dampaknya tidak hanya pada reputasi finansialnya, tetapi juga berpotensi mempengaruhi masa depan keuangannya dalam sistem perbankan.

Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum maupun penyelesaian yang jelas, korban menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Dalam waktu dekat, korban berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut ke pihak kepolisian di Polres Bintan agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan data pribadi masyarakat yang seharusnya dijaga dengan ketat oleh lembaga keuangan maupun perusahaan pembiayaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari pihak PT Mega Auto Finance yang masih menunggu tindak lanjut dari kantor pusat terkait laporan yang disampaikan korban.

Jika kasus ini dibawa ke ranah hukum, beberapa undang-undang di Indonesia yang dapat menjadi dasar laporan antara lain:

1. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Pasal 65 :
Setiap orang dilarang memperoleh atau menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum.

Ancaman pidana:

Penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar

2. Undang-Undang ITE

UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 32 :
Melarang pemindahan, pengambilan, atau penggunaan data elektronik milik orang lain tanpa izin.

Ancaman :

Penjara hingga 8 tahun dan fenda hingga Rp2 miliar

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 263 KUHP
Tentang pemalsuan dokumen jika ada tanda tangan atau dokumen yang dipalsukan.

Ancaman :

Penjara hingga 6 tahun

Pasal 378 KUHP
Tentang penipuan jika terdapat unsur keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

Ancaman : Penjara hingga 4 tahun. (tim)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version