KARIMUN (HK) – Satreskrim Polres Karimun mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di salah satu hotel di Tanjung Balai Karimun, Selasa (21/4/2026).
Pelaku berinisial TAS (22) telah diamankan setelah sebelumnya ditangkap oleh keluarga korban dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari perkenalan korban (13) dengan pelaku melalui media sosial. Pelaku kemudian datang dari Batam ke Karimun dan membawa korban ke hotel pada 16 April 2026.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar kesusilaan serta merekam kejadian menggunakan ponsel.
Peristiwa terungkap setelah keluarga korban curiga dan menemukan rekaman di perangkat korban. Keluarga kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku di hotel pada 17 April 2026 dini hari sebelum diserahkan ke polisi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel, pakaian, bukti pemesanan hotel, uang tunai, rekaman video, serta hasil visum.
Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (mohd)
