BATAM (HK) – Dalam kurun waktu sepekan, Unit VI  Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap 4 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang terjadi di Kota Batam.

Dri pengungkapan 4 kasus tersebut, 4 orang tersangka diamankan, yakni berinisial EW (43), YL (39), MM (36) dan KS (42) beserta sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, keempat tersangka berperan sebagai perekrut dan memberikan fasilitasi tiket dari daerah asal, penjemputan di Bandara, tempat penampungan serta bertanggung jawab atas kebutuhan calon PMI ilegal selama berada di Kota Batam.

Dikatakan Kompol Budi, untuk Laporan Polisi (LP) yang pertama yakni terjadi pada Rabu (7/6/2023), di Perumahan Bukit Raya Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

“Dilokasi ini, kita berhasil mengamankan tersangka berinisial EW (43) dan satu orang calon PMI ilegal berinisial SM (31) asal Jawa Timur yang akan diberangkatkan Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre,” ucap Kompol Budi, Selasa (13/6/2023).

Pengakuan tersangka, calon PMI ilegal berinisial SM (31) akan bekerja di Singapura sebagai asisten rumah tangga dengan diiming-imingi gaji sebesar 635 SGD (Dolar Singapura) atau bekisar Rp6.350.000.

Selanjutnya, pada Jum’at (9/6/2023) Unit VI Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap 3 Laporan Polisi (LP) sekaligus, dalam kasus tindak pidana pengiriman calon PMI non prosedural.

“Dalam pengungkapan ini kita mengamankan tersangka berinisial YL (39) dan 1 orang calon PMI ilegal inisial SB (45) asal Jawa Barat di tempat penampungan yang beralamat di perumahan Greenland Batam Center,” tutur Budi.

Kemudian, Unit VI Satreskrim Polresta Barelang mengamankan tersangka berinisial MM (36) dan 2 orang calon PMI ilegal asal Lampung dan Lumajang di tempat penampungan yang beralamat di Bida Asri III Kecamatan Nongsa.

Terakhir, tim gabungan yang terdiri dari Polsek KKP dan Polsek Bandara Hang Nadim berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial KS (42) serta 2 orang calon PMI ilegal di parkiran Bandara Hang Nadim Batam.

“Para calon PMI ilegal ini, akan diberangkatkan ke negara tujuan Singapura-Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre,” paparnya.

Atas perbuatannya lanjutnya, keempat tersangka dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. (dam)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version