Sepeda Motor Curian Dipreteli, Lalu Dijual Kiloan.
BINTAN (HK) – Polsek Bintan Timur (Bintim) berhasil menangkap 2 remaja pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), di jalan Nusantara Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Senin (2/1/2023).
Penangkap pelaku curanmor tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Purbowo bersama dengan Ipda M. Brata dan anggota Unit Reskrim di Tanjungpinang, yang beraksi dengan menggunakan kunci T.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku, yang telah melakukan pencurian sepeda motor di jalan Nusantara, terjadi pada tanggal 14 Desember 2022 lalu.
“Tersangka adalah MZ (18), dan FJ (18), keduanya warga Tanjungpinang. Sedangkan korban ataupun pemilik sepeda motor adalah, saudara Cukhui yang beralamat di Kelurahan Gunung Lengkuas,” ungkap Kapolsek.
Modus Operandi kedua tersangka adalah, paparnya, berkeliling dengan menggunakan sepeda motor mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil, dengan mempersiap kunci L sebagai alat untuk merusak kunci kontak.
“Setelah menemukan sasaran, salah satu tersangka bertugas memantau situasi disekeliling, sedangkan tersangka MZ, mengambil langsung sepeda motor,” tambahnya.
Setelah sepeda motor itu berhasil di ambil mereka, terang AKP Suardi, kemudian dibawanya ke Tanjungpinang dan disimpan selama beberapa hari didalam semak-semak. “Kemudian sepeda motor tersebut, dipreteli dan dipotong-potong, dan selanjutnya dijual kepenampungan besi tua,” papar Kapolsek.
Dari hasil penjualan sepeda motor yang telah di potong-potong tersebut, terang Kapolsek, tersangka mendapatkan uang hasil penjualan sekitar Rp.800.000, digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari.
“Sepeda motor itu dipreteli dan dipotong potong, kemudian dijual kepenampungan besi tua.
Dan uang hasil penjualan sekitar Rp.800.000, digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari,” kata AKP Suardi.
Saat ini, imbuhnya, kedua tersangka ditahan di Polsek Bintan Bintan Timur dan masih dalam pengembangan, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Yakni, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukas AKP Suardi. (nel)