Menu

Mode Gelap
Ketua Komisi VIII DPR RI Kunjungi Pondok Pesantren Modern Nur Fikri Batam Pertamina Pastikan Stok Energi Aman di Regional Sumbagut Selama Libur Panjang Januari 2025 Ketua Komisi VIII DPT RI beri Kuliah Umum di STAIN Kepri Potensi Ekonomi di Kepri Banyak Belum Tergarap Optimal Polsek Tanjungpinang Timur Berikan Rasa Aman Pengunjung Lokasi Wisata Vihara Patung Seribu Pengurus KNPI Kecamatan se-Bintan Dilantik

BATAM

Copet Berkeliaran di Pasar Toss 3000 Batam

badge-check


					Tersangka pencopet (berkaus biru) digiring petugas Polsek Lubukbaja di kawasan Pasar Toss 3000 Batam. - IST Perbesar

Tersangka pencopet (berkaus biru) digiring petugas Polsek Lubukbaja di kawasan Pasar Toss 3000 Batam. - IST

Berhasil Diamankan Polsek Lubuk Baja.

BATAM (HK) – Keramaian di Pasar Toss 3000 Batam, Kepulauan Riau dimanfaatkan oleh pencopet untuk memainkan aksi ‘ketrampilan tangan’.

Sasaran copet rata-rata kalangan ibu-ibu yang sedang berbelanja di salah satu pasar terbesar di Batam ini. Begitu lengah, barang berharga pun berpindah tangan. Seperti dialami oleh seorang ibu rumah tangga bernama Tan Teck Ia kehilangan ponselnya saat berbelanja pada Kamis (28/7/2022) lalu.

Menurut Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, ada sejumlah modus yang digunakan pencopet sebelum menggasak barang milik korbannya.

Seperti yang dialami korban berusia 56 tahun ini, pelaku lebih dulu memegang kaki wanita tersebut. “Kaki dia (korban) dipegang oleh pelaku, saat korban menoleh ke bawah terdapat sebuah kunci motor lalu hendak diambil oleh korban,” ujar Budi, Kamis (11/8/2022).

Saat itu, lanjut Budi, pelaku mengatakan kepada korban bahwa kunci tersebut merupakan miliknya. Lantas kunci tersebut dibiarkan oleh korban dan diambil oleh pelaku.

Pelaku pun pergi usai mengambil kunci miliknya tersebut. “Tanpa disadari oleh korban saat korban menoleh itulah pelaku melakukan aksinya mengambil ponsel milik korban yang berada di saku celananya,” katanya.

“Korban sama sekali tak menyadari, mengetahuinya saat hendak mengambil ponsel miliknya sudah tak ada,” tambahnya.

Atas peristiwa tersebut, Tan Teckpun melapor ke Polsek Lubuk Baja. Tak butuh lama, pelaku pun berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian.

Diketahui, pelaku bernama Badri Alexson alias Edo yang ternyata merupakan residivis kasus pencopetan. Ia disebut sering beraksi di Pasar Toss 3000.

Edo kini ditahan di Polsek Lubuk Baja. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (btn)

Sumber: batamnews.co.id

Baca Lainnya

Ketua Komisi VIII DPR RI Kunjungi Pondok Pesantren Modern Nur Fikri Batam

27 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pertamina Pastikan Stok Energi Aman di Regional Sumbagut Selama Libur Panjang Januari 2025

27 Januari 2025 - 11:30 WIB

Pakar Hukum Pidana Batam Sebut, Kinerja Kejaksaan Lebih Bak Dibanding KPK

25 Januari 2025 - 22:36 WIB

Pakar Hukum Pidana UNRIKA BATAM Dr Alwan Hadianto, SH. MH

Cegah Generasi Terjerumus Konten, Kejari Batam Ajak SMSI Kepri Dorong Pemerintah Buat Perda Penggunaan Hp Terhadap Anak

24 Januari 2025 - 23:29 WIB

Sekolah Manusia

23 Januari 2025 - 23:35 WIB

Trending di BATAM