JAKARTA (HK) – Perlawanan hukum yang dilakukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dalam upayanya mengambil alih kepengurusan Partai Demokrat lagi-lagi berakhir kandas.
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun, serta panitera pengganti Adi Irawan.
“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, dikutip Kamis (10/8/2023).
Polemik upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang melibatkan Moeldoko ini terjadi sejak Februari 2021 lalu.
Genderang kudeta kepemimpinan Demokrat diawali dengan pengumuman Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 1 Februari 2021 di Kantor DPP Demokrat.
Kala itu, AHY belum spesifik menyebut nama Moeldoko sebagai aktor dalam kudeta Demokrat. AHY lebih memilih menggunakan diksi ‘oknum di lingkaran Presiden Joko Widodo (Jokowi)’.
“Gerakan ini melibatkan pejabat penting pemerintahan yang secara fungsional berada di dalam lingkar kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo,” ucap AHY.
Namun, seiring waktu elite-elite Partai Demokrat menegaskan pihak yang berupaya mengkudeta kepemimpinan Demokrat adalah Moeldoko.
Sebulan setelahnya, Moeldoko dkk menggelar KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara. Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum pada 5 Maret 2021.
Kubu Demokrat AHY menolak dan tak terima dengan hasil KLB tersebut.
Proses hukum pun dimulai. Pemerintah lewat Kemenkumham menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Moeldoko dkk menggugat Menkumham Yasonna Laoly dan mengajukan pengesahan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu terdaftar dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT pada 26 Juni 2021. Namun, gugatan Moeldoko itu kandas pada 23 November 2021.
PTUN beralasan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.
Moeldoko kemudian melawan lagi dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Namun, PTUN menolak gugatan banding yang diajukan kubu Moeldoko pada April 2022.
Moeldoko kembali melawan dengan mengajukan kasasi ke MA melawan Yasonna dan AHY.
Namun, MA memutuskan menolak kasasi Moeldoko pada 29 September 2022. Kini, upaya PK Moeldoko dkk pun ditolak oleh MA.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan jajaran kader pun bersorak mengetahui putusan MA.
Saat dihubungi, Kepala Badan Komando Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengaku sangat bersyukur dan menyebut keputusan MA ini sebagai kemenangan rakyat Indonesia.
“Alhamdulillah. Kemenangan rakyat Indonesia, kemenangan demokrasi. Kemenangan kebenaran dan keadilan di negeri ini,” ujar Herzaky.
Sumber: CNN Indonesia