KARIMUN (HK) – Polsek Meral, Polres Karimun, menangani perkara dugaan penganiayaan ringan yang terjadi di Parit Benut, RT 002 RW 004, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026).

Kapolres Karimun melalui Kapolsek Meral, AKP Adi Chandra, mengatakan bahwa perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Meral pada 30 Januari 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, permintaan visum ke RSUD Muhammad Sani Karimun, serta melaksanakan gelar perkara,” ujar AKP Adi Chandra.

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban Moch. Djibril alias Cipto bersama terlapor dan sejumlah saksi tengah melakukan pengukuran patok tanah. Dalam proses tersebut terjadi perselisihan yang berujung cekcok mulut.

“Dalam perselisihan itu, terlapor diduga melakukan pemukulan ke arah kepala korban,” katanya.

AKP Adi Chandra menyebutkan, dalam perkara tersebut terlapor berinisial J telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 2 Februari 2026.

“Tersangka dijerat Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, pihak kepolisian telah berupaya melakukan mediasi dengan melibatkan pihak kelurahan dan tokoh masyarakat setempat.

“Upaya mediasi sudah dilakukan, namun tidak tercapai kesepakatan, sehingga perkara dilanjutkan sesuai proses hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karimun untuk disidangkan melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring). Namun, pada pelaksanaan persidangan, berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada penyidik.

“Berkas dikembalikan karena korban tidak hadir di persidangan meskipun telah dilakukan pemanggilan sidang,” katanya.

Terkait isu dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian berinisial A dalam perkara tersebut, AKP Adi Chandra menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, oknum anggota tersebut hanya melerai kedua belah pihak yang bertikai agar tidak terjadi hal yang lebih fatal,” tegasnya.

Ia menambahkan, tindakan anggota tersebut juga dibenarkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban.

“Saksi korban membenarkan bahwa anggota Polres Karimun tersebut melerai keributan di lokasi kejadian,” tutupnya. (mohd)

 

 

 

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version