TANJUNGPINANG (HK) – Komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat kembali dibuktikan.
oleh Polresta Tanjungpinang melalui Unit Reskrim Polsek Tanjungpinag Timur berhasil mengungkap sekaligus membekuk pria berinisial ASS (27) sebagai pelaku dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Mardika, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Kamis, 29 Januari 2026 lalu

Pengungkapan kasus Curanmor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 ini, tidak membutuhkan waktu lama, hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, kemudian pelaku di rangkap pada 30 Januari 2026 usai Polsek Tanjungpinag Timur menerima laporan.

Informasi diperoleh, kejadian bermula setelah korban berinisial RK (27) mendapati sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam BP 3051 PW miliknya yang diparkir di teras depan rumahnya sudah tidak ada lagi ditempat semula.

Korban yang panik, berusaha mencari kesana-kemari sebelum akhirnya ia melaporkan ke Mapolsek Tanjungpinang Timur.

Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinag Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan sebelum akhirnya berhasil menangkap pelaku yang diketahui berasal dari Medan, Sumatera Utara ini di tempat kosannya di Kawasan belakang Swalayan Al-Baik Kilometer 8 Kota Tanjungpinang bersama barang bukti hasil curiannya.

“Benar, dugaan kasus Curanmor tersebut telah berhasil kita ungkap. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut,”kata
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Ahmad Syahputra, didampingi Kanit Reskrimnya, IPTU P Manurung, S.H. saat ditemui di kantornya, Selasa (10/02/2026)

Diterangkan, hasil proses penyidikan yang dilakukan pihaknya mendapati, selain barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik korban tersebut, pihaknya juga mendati satu lagi sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diakui pelaku juga hasil curian di kawasan PT BAI, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

“Temuan barang bukti sepeda motor Honda Beat tersebut segera kita koordinasikan ke Mapolsek Gunung Kijang,”ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur ini.

Pada kesempatan tersebut, AKP Ahmad Syahputra mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada dalam memarkirkan kendaraan.

‘Ini pentingnya penggunaan kunci ganda guna meminimalisir agar kejadian serupa tidak terulang lagi bagi masyarakat lainnya,”pangkas Kapolsek (nel)

 

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version