Menu

Mode Gelap
Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri “Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga

KARIMUN

Cekcok Hak Asuh, Pria di Karimun Nekat Tusuk Mantan Istri dan Suaminya

badge-check


					Pria berinsial S, seorang suami asal asal Kabupaten Karimun dibekuk Unit Reskrim Polres Karimun. Perbesar

Pria berinsial S, seorang suami asal asal Kabupaten Karimun dibekuk Unit Reskrim Polres Karimun.

KARIMUN (HK) – Pria berinisial S, seorang suami asal asal Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau tega menusuk mantan istri (P) dan suaminya (A).

Pria berusia 29 tahun itu nekat menusuk istrinya menggunakan pisau yang diselipkan di pinggangnya lantaran cekcok masalah hak asuh anak. S tak hanya menusuk P tetapi juga melakukan penganiayan dan menusuk A yang berusaha melerai.

Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali mengatakan, insiden penusukan itu terjadi di rumah korban di daerah Batu Lipai Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral, Sabtu (10/6/2023) sekira pukul 13.30 Wib.

“Korban P dan suaminya (A) mengalami luka tusuk di sejumlah tubuh. Saat ini korban tengah dirawat di RSUD Muhammad Sani,” kata Gidion , Sabtu (10/6/2023).

Menurut Gidion, selama ini pasangan suami istri itu sudah bercerai, bahkan, sang istri (P) sudah menikah lagi dengan (A).

Gidion menjelaskan, penusukan itu bermula saat pelaku berniat membicarakan soal hak asuh anak mereka.

“Saat berbincang, pelaku S emosi dan menusuk P mengenai di bagian dada sebelah kiri. A suami P yang berusaha melerai juga ikut jadi korban amukan dari S dan ditusuk mengenai dadanya,” ujar Gidion.

Usai menjalankan aksinya pelau S langsung kabur tetapi beberapa saat kemudian berhasil ditangkap dan diamankan Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun.

“Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap dan menangkap pelaku S beserta barang bukti 1 buah pisau, selanjutkan di bawa ke Polres Karimun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Gidion yang langsung memimpin tim ke lokasi TKP.

Atas perbuatannya, pelaku S, dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (hhp)

Baca Lainnya

Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut

11 Januari 2025 - 15:53 WIB

Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir

11 Januari 2025 - 12:10 WIB

AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan

10 Januari 2025 - 21:29 WIB

Kegiatan Pisah Sambut Kapolres Bintan dari Pejabat lama AKBP Riky Iswoyo digantikan oleh Pejabat baru AKBP Yunita Stevani yang berlangsung di Mapolres Bintan, Jumat (10/1/2025)

Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

10 Januari 2025 - 21:12 WIB

“Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa

10 Januari 2025 - 18:22 WIB

Trending di BATAM