BATAM (HK) – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan seorang pria inisial AA pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak dibawah umur yang dilakukannya di Hotel RedDoorz Plus Near Batam City Square, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Pelaku diamankan Polisi saat sedang bersama korban kedua setelah melakukan hubungan layaknya suami istri di hotel yang sering dia pakai untuk melakukan perbuatan tersebut.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian menjelaskan, pengungkapan kasus cabul pada korban pertama berawal pada Selasa (11/4/2023), korban dan memberitahukan kepada orang tuanya bahwa sudah tidak perawan lagi karena sudah melakukan hubungan dengan pelaku yang baru di kenal selama 2 minggu melalui media sosial instagram.
“Hubungan layaknya suami istri itu dilakukannya pada Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 14.00 Wib di Hotel RedDoorz Plus Near Batam City Square. Mendapat pengakuan dari anaknya tersebut kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib,” ucap Kompol Yudi, Sabtu (29/42023).
Korban kedua berawal pada Sabtu (15/4/2023) sekira pukul 17.30 Wib, pelapor saat itu sedang berada dirumah. Kemudian tiba-tiba datanglah beberapa Anggota Kepolisian dari Polsek Lubuk Baja dan memberitahukan bahwa anak pelapor telah ditemukan sedang berada di Hotel RedDoorz Plus Near Batam City Square bersama seorang laki-laki dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung mendatangi Kantor Kepolisian Lubuk Baja untuk melaporkan kejadian tersebut.
setelah menerima laporan dari pelapor Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan.
“Menurut pihak Hotel RedDoorz bahwa pelaku sering menginap di Hotel tersebut dan setiap menginap selalu berganti-ganti pasangan wanita yang dibawanya,” ujar Kompol Yudi.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapat informasi keberadaan pelaku sedang menginap di kamar nomor 205 Hotel RedDoorz Plus Near Batam City Square dan melakukan menangkapan.
“Saat ditangkap pelaku di dalam kamar sedang bersama dengan korban kedua (anak dibawah umur) dan baru selesai melakukan hubungan badan. Selanjutnya pelaku bersama korban kedua dan barang bukti di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain, baju kaos oblong, Celana kulot panjang, miniset, celana dalam, sepeda motor merk honda beat,handphone, jilbab, sweater, ikat pinggang, satu pasang sepatu berwarna Putih dengan Merk nIKE aIR.
“Pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” imbuhnya. (dam)