LINGGA (HK) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Lingga, Cabang Tanjungpinang melaksanakan sosialisasi kepada puluhan pekerja (buruh) angkut, dan buruh becak yang ada di wilayah Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Minggu (4/12). Dengan narasumber, Yoga D. Awuy.
Sosialisasi itu digelar di Seketariat Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPSI) NIBA, Jalan Gunung Muncung Desa Batu kacang. Dengan melaksanakan 2 kali pertemuan dimulai pada sore dan malam hari.
Yoga D.Awuy, merupakan perwakilan khusus BPJS Wilayah Kabupaten Lingga mengatakan, untuk menjalankan serta menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan terhadap masyarakat menjadi tanggungjawabnya. Baik itu terhadap PNS maupun pegawai swasta.
Yangmana, kata Yoga, BPJS telah diatur bedasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. “Dan BPJS ini, merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tersebut,” kata Yoga.
Dijelaskannya, BPJS Ketenagakerjaan ini, merupakan pengganti dari PT Jamsostek (Persero). “Maka, tugas dari program BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia, baik bagi pekerja formal maupun informal,” paparnya.
“BPJS Ketenagakerjaan ini dibentuk dengan tujuan untuk dapat mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan, kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta BPJS dan anggota keluarganya,” ucap Yoga, dalam penyampaiannya kepada peserta BPJS.
Selain BPJS Kesehatan, kata Yoga, juga ada program jaminan lainnya yang dapat memberikan perlindungan sosial, sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama. “Yaitu, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan rawat inap,” sebut Perwakilan Khusus BPJS Wilayah Kabupaten Lingga.
Kemudian, kata Yoga, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki 4 program jaminan sosial. “Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun,” terangnya.
Sementara itu, imbuhnya, jaminan sosial sendiri adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
“BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah untuk bisa memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar, bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. Begitu juga dengan BPJS ketenagakerjaan. Baik pekerja formal maupun informal, dapat memberi jaminan pagi pekerja maupun keluarganya,” pungkasnya.(tbn)
