Menu

Mode Gelap
KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030 Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing

BERITA TERKINI

Bupati Natuna Perbesar dan Percepat Transfer Dana ke Desa

badge-check


					Kepala BPKPAD Kabupaten Natuna, Suryanto Perbesar

Kepala BPKPAD Kabupaten Natuna, Suryanto

NATUNA (HK) – Bupati Natuna, Wan Siswandi telah resmi merubah Peraturan Bupati (Perbup) nomor 2 tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Desa dengan Perbup Nomor 4 Tahun 2023 dengan prihal yang sama.

Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat dan memperbesar transfer dana ke desa demi percepatan pembangunan Desa.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Natuna, Suryanto menjelaskan, sebelumnya pada Perbup Nomor 2 Tahun 2018 penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan (TW) 1 sebesar 20 persen, TW 2 sebesar 20 persen, TW 3 sebesar 30 peresen dan TW 4 sebesar 30 persen.

Sementara pada Perbup Nomor 4 Tahun 2023 diatur bahwa per triwulan sebesar 25 persen. Meskipun diketahui penyaluran di pusat rata-rata TW 1 dan 2 sebesar 20 persen, TW 3 sebesae 30 persen dan TW 4 prognosa (selisih pagu dan realisasi).

“Saat ini total ADD yang sudah kita salurkan ke desa sebesar Rp. 30,754.088.200 dengan rincian TW 1 Rp. 15.377.044.100 dan TW 2 Rp. 15.377.044.100. Sementata Pagu ADD tahun ini sebesar Rp. 61.508.176.400,00,” jelas Yanto, Asrama Haji Natuna, Rabu 17 Mei 2023.

Perubahan Peraturan Bupati ini juga berpengaruh pada pembagian pajak daerah dan retrebusi daerah ke desa. Semulanya penyaluran pajak dan retrebusi daerah ke desa dilaksankan dalam tiga tahap dengan rincian tahap pertama 30 persen, tahap kedua 30 persen dan tahap ketiga 40 persen.

Sementara pada Perbup yang baru diatur bahwa penyaluran pajak dan retrebusi daerah ke desa menjadi dua tahap dengan rincian tahap pertama 50 persen dan tahap kedua 50 persen.

Menurut Yanto tahun ini sektor pajak cukup menggembirakan dengan adanya kenaikan realisasi Pajak Daerah. Kenaikan ini tentu akan memberikan kontribusi untuk pendapatan desa juga sebesar 10%.

Apabila estimasi pendapatan pajak daerah Rp. 12,8 miliar berarti Rp.1,28 miliar harus dialokasikan ke desa. Pendapatan pajak ini bersumber dari penyetoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) yang akan dilakukan penyesuaian di APBD Perubahan tahun ini. Artinya semakin tinggi realisasi maka semakin besar juga bagi hasil ke desa

“Penyaluran pajak dan retrebusi daerah tahap satu Insya Allah dilakukan bulan ini, proses penyalurannya sudah mulai dilakukan kemarin,” sambung Yanto.

Selain itu, perubahan Perbup ini juga mempengaruhi jadwal transefer kedesa yang semula penyaluran biasanya dilakukan akhir bulan setiap bulan terakhir triwulan, sekarang setelah adanya Perbup yang baru itu dilakukan percepatan setiap triwulan, tepatnya dibulan keduanya dengan persentase lebih besar meskipun dari pusat tidak sebesar itu.

“Intinya, perubahan ini dilakukan oleh Pak Bupati agar percepatan pembangunan di desa lebih cepat,” tutupnya. (fat)

Baca Lainnya

KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

10 Januari 2025 - 09:52 WIB

Ansar-Nyanyang resmi ditetapkan KPU Kepri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih

10 Januari 2025 - 08:48 WIB

Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas

9 Januari 2025 - 21:59 WIB

Tersangka BS selaku PPK proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH guna dilakukan penahanan, Kamis (09/01/2025)

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

9 Januari 2025 - 12:47 WIB

Tim JPU bidang Pidsus Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan berkas berikut kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025)
Trending di BERITA TERKINI