NATUNA (HK) – Bupati Natuna, Wan Siswandi mengaku telah dilaporkan ke Ombudsman RI karena kebijakannya mengumpulkan beras dari pegawai Pemkab Natuna.

 

Pengakuan ini disampaikan Bupati Siswandi pada acara Tausyiah di Masjid Al -Jamik Ranai, Rabu (19/4/2023) malam.

 

Ia menjelaskan, kebijakan mengumpulkan sumbangan beras dari para pegawai itu dijalankan dengan tujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

 

Masyarakat Natuna disinyalir banyak pendapatannya yang merosot dan menjadi miskin atas dampak dari wabah pandemi dan menurunnya pendapatan daerah.

 

“Maka untuk membantu orang-orang yang seperti ini, saya mengajak pegawai menyumbang beras sekilo saja dari total pendapatannya sebagai pegawai,” katanya.

 

Kegiatan ini dimulai sejak tahun 2022 dan kegiatan tersebut berjalan lancar, hasil beras yang telah disumbangkan oleh pegawai juga sudah banyak disalurkan kepada masyarakat yang memerlukan.

 

“Sumbangan ini biasanya disalurkan secara langsung setiap malam jumat melalui masjid-masjid dan lainnya,” terang Bupati Siswandi.

 

Namun begitu ia menyayangkan kegiatan mulia tersebut kadang disalahartikan oleh sejumlah pihak sehingga terjadi beberapa kendala.

 

“Dan karena ini saya dilaporkan ke Ombudsman RI, padahal niatnya hanya untuk berbagi,” tutupnya menyayangkan.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari membenarkan adanya laporan terkait kebijakan bupati mengumpulkan beras dari para pegawai tersebut.

 

“Ya betul laporannya sudah lama masuk,” kata  Lagat.

 

Namun begitu Lagat menegaskan, isi laporan itu sudah diklarifikasi oleh pemerintah Kabupaten Natuna bahwa itu bukan paksaan tapi sumbangan sukarela untuk mengajar semua pegawai berbagi.

 

“Tapi kami akan tetap mengingatkan agar bupati tidak lagi melakukan hal yang sama ke depan,” tuntas Lagat. (fat)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version