TANJUNGPINANG (HK) – Bupati Kabupaten Karimun, Ing Iskandarsyah hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan penguasaan tanah (SPKT) atau sporadik di Desa Sugie, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (02/03/2026).
Ing Iskandarsyah dihadirkan di persidangan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya untuk memberi keterangan sebagai saksi meringankan (A de Charge) untuk dua terdakwa dalam perkara tersebut, masing masing Mawasi yang merupakan Kepala Desa (Kades) Sugie dan Djuniman selaku pihak swasta.
Dalam keterangannya, Iskandarsyah menjelaskan seputar permasalahan terkait status kepemilikan lahan seluas 70 hektar yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dimana, permasalahan terkait lahan tersebut, pernah dibahas dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD yang juga dihadiri pihak dan instansi terkait.
“Dalam hal ini, kita berusaha menyelesaikan permasalahan soal lahan 70 hektar itu,” ucap Iskandarsyah kepada awak media yang ditemui usai sidang.
Iskandarsyah juga mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum perkara yang sedang berjalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Selain Iskandarsyah, tiga orang warga setempat, masing masing Muklis (Ketua RW daerah setempat), Roni, Maridan juga dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa.
Usai para saksi memberikan keterangan, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Fausi ini, kemudian ditutup dan akan kembali dilanjutkan minggu depan.
Sekadar diketahui, dalam dakwaan JPU, terdakwa Mawasi diduga menerbitkan 44 SPKT atau sporadik yang berada di kawasan hutan, dan area mangrove yang diduga tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Penerbitan sporadik tersebut, atas permintaan dari terdakwa Djuniman selaku koordinator kelompok masyarakat pengaju SPKT.
Atas perbuataanya, kedua terdakwa didakwa Pasal 9 jo Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nel)





