JAKARTA (HK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Angelina Embun Prasasya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Senin (7/8/2023).
Angelina merupakan anak dari Rafael yang telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri. Angelina juga kakak dari Mario Dandy Satriyo yang saat ini menjadi terdakwa kasus penganiayaan.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Angelina Embun Prasasya (Wiraswasta),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (7/8/2023).
Ali belum menyampaikan materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap Angelina.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa keluarga Rafael yakni Ernie Meike Torondek selaku istri, Christofer Dhyaksa Darma selaku anak dan Gangsar Sulaksono selaku adik. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Sementara itu, pada hari ini, KPK memanggil dua saksi lainnya atas nama Baswara Nugroho Sunartio dan Arifin Wongsoatmojo selaku Wiraswasta.
KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar. Kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya. Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. Rafael segera diadili. Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.
Sumber: CNN Indonesia