Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Buntut Kasus Sang Ayah, KPK Periksa Kakak Mario Dandy

badge-check


					Buntut Kasus Sang Ayah, KPK Periksa Kakak Mario Dandy Perbesar

JAKARTA (HK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Angelina Embun Prasasya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Senin (7/8/2023).

Angelina merupakan anak dari Rafael yang telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri. Angelina juga kakak dari Mario Dandy Satriyo yang saat ini menjadi terdakwa kasus penganiayaan.

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Angelina Embun Prasasya (Wiraswasta),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (7/8/2023).

Ali belum menyampaikan materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap Angelina.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa keluarga Rafael yakni Ernie Meike Torondek selaku istri, Christofer Dhyaksa Darma selaku anak dan Gangsar Sulaksono selaku adik. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Sementara itu, pada hari ini, KPK memanggil dua saksi lainnya atas nama Baswara Nugroho Sunartio dan Arifin Wongsoatmojo selaku Wiraswasta.

KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar. Kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya. Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. Rafael segera diadili. Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI