Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Buntut dari Penerimaan Gratifikasi, Kantor Wali Kota Bima Digeledah

badge-check


					Buntut dari Penerimaan Gratifikasi, Kantor Wali Kota Bima Digeledah Perbesar

MATARAM (HK) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan bahwa ada tim KPK yang melaksanakan penggeledahan di Kantor Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

“Informasi yang kami peroleh, betul hari ini (29/8) ada tim KPK di Kota Bima sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum,” kata Ali Fikri melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Selasa (29/8/2023).

Terkait kasus yang menjadi dasar tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Bima, dia memilih untuk tidak mengungkapkan kepada publik.

“Pada saatnya kami pastikan disampaikan perkembangannya,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima Mahfud melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp membenarkan adanya kegiatan tim KPK di Kantor Wali Kota Bima. “Benar dan sekarang masih berlangsung,” kata Mahfud.

Dia mengaku tidak mengetahui tujuan penggeledahan tersebut maupun dokumen yang disita karena Mahfud mengaku dirinya sedang berada di Jakarta bersama Wali Kota Bima.

“Saya belum tahu dokumen yang disita di Kantor Wali Kota,” ucap dia.

Sebelum ada kegiatan penggeledahan Kantor Wali Kota Bima terungkap KPK menerbitkan surat pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bima Muhammad Amin.

Ia pun diminta untuk hadir memberikan keterangan di Kantor KPK, Jakarta pada Jumat (25/8/2023).

Dalam surat itu, Amin diminta memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Muhammad Lutfi sebagai Wali Kota Bima terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi.

Sumber: Antara News

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI