Sita Produk Kosmetik Ilegal Senilai Rp 35 Juta.
BATAM (HK) – Dalam upaya melindungi masyrakat, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Batam, kembali melakukan penindakkan dan pemusnahan terhadap produk ilegal yang berhasil diamankan. Diantaranya ratusan produk Kosmetik, yang didatangkan dari luar negeri, secara ilegal ke Batam.
Pemusnahan dan penindakkan tersebut, dilakukan terhadap peredaran obat dan makanan, yang tidak memenuhi ketentuan (Tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya atau dilarang) dan kadaluarsa).
Kepala BBPOM Batam, Bagus Hari Purnomo S.Si, Apt mengatakan, pada 18 hingga 29 Juli 2022 lalu, BPOM melakukan aksi penertipan pasar terhadap barang barang kosmetik yang berbahaya kepada masyarakat pengguna, di tempat tempat yang dikenal luas oleh masyarakat.
“Kegiatan pemeriksaan dan penindakkan ke distribusi dan pelayanan, termasuk kepada sarana penjualan daring selama Tahun 2022. Maka BPOM berhasil mengamankan produk produk kosmetik dari 14 tempat penjual dan distribusi yang ada di Batam,” kata Bagus Hari Purnomo, Kamis (5/8/2022) di Kantor BPOM, Nongsa.
Dijelaskannya, ditemukan sebanyak 336 item dan 1.660 pieces kosmetik tanpa izin edar dengan nilai ekonomi Rp 35 juta. Sebagai langkah penindakan itu dilakukan pemusnahan terhadap seluruh produk produk kosmetik ilegal yang disita, dengan jalan membakarnya hingga menjadi abu.
“Kita tidak saja menyita dan memusnahkan ratusan produk kosmetik ilegal itu. Akan tetapi, juga memberikan sangsi administratif kepada pihak penjuan dan distribusi, supaya mereka tidak mengulanginya,” tegas Kepala BBPOM Batam.




