Dalam artian, kata Bagus, kalau nati mereka ketahuan dan kedapatan untuk mengulanginya, maka akan kita tindaklanjuti hingga ke ranah hukum, sesuai dengan undang undang BPOM.
Diterangkan Bagus Heri, kejahatan peredaran Obat dan Makanan ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan, dan produk ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan.
Terutama untuk kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil, ataupun orang tua.
Dia menghimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan Obat dan Makanan. Tetap waspada sebelum membeli dan mengonsumsi Obat dan Makanan.
“Ingat, selalu “CEK KLIK”, dan pastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca keterangan pada label, memiliki Izin edar, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa,” jelasnya.
Selain itu, imbuhnya, masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk melalui website Badan POM ataupun melalui aplikasi BPOM Mobile. Bahkan, bisa melaporkannya kepada BPOM.
“Untuk BPOM Batam, Kepulauan Riau, kita dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK), pada Nomor telepon : 0823-9220 1231,” pungkasnya. (nov)
